09 Juli 2014

Pengangkatan Anak pada Masyarakat Lampung


Andri Yantomi (2014)

Pengangkatan Anak pada Masyarakat Lampung

Pengangkatan anak atau yang lebih dikenal dengan sebutan adopsi adalah suatu perbuatan pengambilan anak orang lain untuk diangkat ke dalam keluarga sendiri, sehingga antara orang yang mengangkat anak dan anak yang diangkat tersebut timbul suatu hukum kekeluargaan yang sama, seperti hal-nya antara orang tua dengan anak kandungnya sendiri.

Hilman Hadikusuma mengklasifikasikan anak angkat pada masyarakat Lampung menjadi 2 yaitu :

1. Anak Angkat Tegak Tegi

Di lampung pengangkatan anak secara tegak tegi biasanya diambil dari anak yang masih bertalian kerabat dengan bapak angkat. Pengangkatan anak secara tegak tegi ini karena si bapak angkat merupakan penyimbang dan panutan bagi kerabatnya. Dengan maksut untuk memiliki penerus maka pengangkatan anak dilakukan, atau bisa pula dengan cara anak laki-laki luar dinikahkan dengan anak kandungnya. Di Bali disebut “nyantane” dan anak angkat itu menjadi “sentane tarikan” yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan anak kandung.

2. Anak Angkat Adat

Disebut anak angkat adat karena perkawinan, terjadi dikarenakan perkawinan campuran antara suku (adat) yang berbeda (Batak: Marsileban). Di batak jika suami yang diangkat itu orang luar maka ia diangkat sebagai anak dari kerabat “Namboru” (marga penerima dara) dan jika isteri yang diangkat itu orang luar maka ia diangkat sebagai anak tiri kerabat “Hula-hula” (Tulang, marga pemberi darah). Sedangkan di Lampung, jika suami orang luar ia dapat diangkat oleh kerabat lelaki pihak ibu (Kelama) dan jika isteri yang orang luar maka ia dapat diangkat anak oleh saudara wanita pihak bapak (Benulung) atau yang bersaudara ibu (Kenubi). 

Anak angkat karena perkawinan ini dilakukan hanya memenuhi syarat perkawinan adat, pengangkatan anak tersebut tidak menyebabkan si anak angkat menjadi waris dari ayah angkatnya, melainkan hanya mendapat kedudukan kewargaan adat dalam kesatuan kekerabatan yang bersangkutan.

Secara hukum adat pengangkatan anak untuk dua klasifikasi di atas harus melalui upacara adat. Perbedaan kedudukan anak angkat tegak tegi dan anak angkat adat, adalah pada anak angkat tegak tegi kedudukannya sebagai penerus keturunan bagi keluarga yang putus keturunan adalah ahli waris bagi bapak angkatnya, sedangkan anak angkat adat karena seseorang diupacarakan dan masuk menjadi warga Lampung.

Hilman Hadikusuma menyebutkan alasan pengangkatan anak adalah :

1. Karena tidak mempunyai anak
2. Karena tidak ada penerus keturunan
3. Karena adat perkawinan setempat
4. Karena hubungan baik dan tali persaudaraan
5. Karena kebutuhan tenaga kerja

Pengangkatan anak pada masyarakat Lampung Pepadun yang dilakukan oleh keluarga yang tidak mempunyai anak laki-laki, maka kerabat biasanya berinisiatif akan melakukan pengangkatan anak. Karena keluarga yang bersangkutan bila tidak melakukan pengangkatan anak maka keturunannya akan putus, hal ini kurang disenangi masyarakat adat Lampung pepadun, terlebih bila keluarga tersebut merupakan keluarga penyimbang yang merupakan panutan dari keluarga dan kerabat. 

Di samping itu, jabatan (sebagai anak Punyimbang Adat) harus terisi, karena merupakan bagian yang mutlak dalam kegiatan adat, khususnya dalam suatu keluarga yang akan melakukan kegiatan adat, selamatan, atau perkawinan.

Anak angkat karena perkawinan, pada prinsipnya dilandasi oleh pemikiran bahwa perkawinan orang Lampung hanya dapat dilakukan oleh sesama orang Lampung, terlebih lagi apabila akan menyelenggarakan upacara adat. 

Upacara dalam rangka perkawinan ini diawali dengan upacara pengangkatan anak, perubahan status ini diwajibkan dengan upacara adat dan pemberian nama adat (gelar), ini dimaksud menerangkan kepada masyarakat, bahwa telah ada anggota baru dalam keluarga. Pelaksanaan upacara adat dapat dilaksanakan tersendiri atau digabungkan dengan upacara pernikahan yang bersangkutan.

Demikianlah sekilas tentang Pengangkatan Anak pada Masyarakat Lampung  mohon maaf apabila dalam artikel ini banyak kekurangan baik dari isi konten yang terlalu singkat maupun dari segi tata bahasa yang kurang baku. 


Artikel postingan ini termuat juga dalam sekripsi saya, karena judul sekripsi yang saya angkat berkaitan tentang pengangkatan anak dalam adat lampung. maka dari itu saya berharap pada pembaca sekalian untuk memberikan kritik dan saran dan juga mau untuk berbagi ilmunya yang berkaitan dengan postingan ini untuk kebaikan saya pribadi dan juga kebaikan kita semua.
Wassalam.



Artikel Terkait:



Jangan Cuma Dibaca ya, Tinggalkan Komentar Disini :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar