07 Juli 2014

Proses Terjadinya Perkawinan Menurut Adat Lampung Pepadun


Proses Terjadinya Perkawinan Menurut Adat Pepadun

Oleh : Andri Yantomi
Terjadinya perkawinan menurut adat lampung pepadun yang penulis kutip dari buku lampung pepadun dan saibatin yg disusun oleh Sabaruddin S A melalui dua cara, yaitu rasan sanak dan rasan tuho. Adapun penjelasan dari kedua cara yang disebut diatas adalah sebagai berikut:

1.    Rasan Sanak
Perkawinan rasan sanak ini terjadi atas kehendak kedua muda-mudi (muli-meghanai) dengan cara berlarian (sebambangan) dimana si gadis dibawa oleh pihak bujang kepada adatnya, kemudian diselesaikan dengan perundingan damai diantara kedua belah pihak. Perbuatan mereka ini disebut “mulei ngelakai”. Apabila gadis yang pergi berlarian atas kehendak sendiri maka disebut “cakak lakai/ nakat”. Dalam acara pelarian ini terjadi perbuatan melarikan dan untuk si gadis dipaksa lari bukan atas persetujuannya, perbuatan ini disebut “Tunggang” atau “ditangkep”.
Perbuatan tersebut diatas merupakan sebuah pelanggaran muda-mudi dan dapat berakibat dikenakan hukuman secara adat atau denda. Tetapi pada umumnya dapat diselesaikan dengan cara damai oleh para penyimbang kedua belah pihak.
Tata cara adat berlarian sampai dengan penyelesaiannya adalah sebagai berikut:
a.    Tengepik
b.    Ngattak Pengunduran Senjato atau Ngattak Salah
c.    Bepadau atau Bebalah
d.   Manjau Mengiyan dan Sujut
e.    Pengadau Resan dan Cuak Mengan
Penjelasan berikutnya sebagai berikut:

a.    Tengepik
Tengepik artinya peninggalan, yaitu benda sebagai tanda pemberitahuan kepada sigadis. Seorang gadis yang melakukan berlarian, biasanya meninggalkan tanda tengepik, yaitu berupa surat dan sejumlah uang. Setelah si gadis sampai ditempat keluarga pemuda, maka orang tua atau keluarga si bujang segera melaporkan kepada penyimbangnya.
Penyimbang segera mengadakan musyawarah menyanak untuk menunjuk utusan yang akan menyampaikan kesalahan kepada keluarga si gadis tersebut “Ngattak Pengunduran Senjato atau Ngattak Salah”.
b.    Ngattak Pengunduran Senjato atau Ngattak Salah
Pengunduran Senjato atau Tali Pengunduran atau juga disebut Pengattak Salah adalah tindakan yang dilakukan pihak kerabat bujang yang melarikan gadis dengan mengirim utusan dengan membawa senjata (keris) adat dan menyampaikan kepada kepala adat pihak gadis.
Ngattak Pengunduran Senjato ini harus dilakukan dalam waktu 1x24 jam (bila jarak dekat) dan 3x24 jam dalam jarak jauh atau diluar kota. Pengunduran Senjato harus diterima oleh kepala adat gadis dan segera memberitahukan keluarga gadis serta menyanak wareinya, bahwa anak gadisnya telah berada ditangan kepala adat pihak bujang. Senjata punduk atau keris ditinggalkan ditempat keluarga gadis dan senjata ini akan dikembalikan apabila terdapat kesepakatan antara kedua belah pihak.
c.    Bepadu atau Bebalah
Biasanya setelah pengunduran senjato disampaikan, beberapa orang penyimbang dan kerabat dari pihak bujang datang kepada pihak keluarga gadis atau penyimbangnya dengan membawa bahan-bahan makanan dan minuman atau mungkin hewan untuk dipotong/disembelih.
Apabila didapat berita bahwa pihak gadis bersedia menerima, pihak bujang untuk segera mungkin mengirim utusan tua-tua adat pihak bujang untuk menyatakan permintaan maaf dan memohon perundingan guna mencapai kemufakatan antara kedua belah pihak serta agar sebambangan dapat diselesaikan dengan baik menuju kearah perkawinan.
Dalam perundingan itu biasanya pihak keluarga gadis mengajukan syarat-syarat perundingan, misalnya pihak keluarga gadis meminta agar dipenuhinya jujur atau sereh pembayaran atau penurunan denda dan biaya-biaya lainnya.
d.   Manjau Mengiyan dan Sujut
Dari pertemuan yang diadakan kedua pihak, maka apabila tidak ada halangan akan diadakan acara manjau mengiyan (kunjungan menantu peria), dimana calon mempelai peria diantar oleh beberapa orang penyimbangdan beberapa orang anggota keluarga lainnya untuk memperkenalkan diri kepada orang tua gadis dan penyimbangnya. Kemudian diadakan acara “Sujut” (sungkem) yaitu sujut kepada  semua penyimbang tua-tua adat dan kerabat gadis yang hadir. Biasanya dalam acara sujut ini dilakukan pemberian amai-adek / gelar oleh para ibu-ibu (bubbai) dari pihak keluarga gadis.
e.    Pengadau Rasan dan Cuak Mengan
Acara pengadaw rasan yaitu mengakhiri pekerjaan, melaksanakan acara akad nikah dan cuak mengan (mengundang makan bersama), dimana pada hari yang telah ditentukan diadakan acara akad nikah kedua mempelai dan pihak keluarga bujang mengundang para penyimbang, semua menyanak warei serta para undangan lainnya baik dari pihak keluarga bujang maupun dari pihak keluarga gadis, untuk makan bersama sekaligus sebagai pemberitahuan bahwa telah terjadinya pernikahan.
Pada saat yang sama pihak keluarga gadis menyampaikan atau menyerahkan barang-barang bawaan atau sesan mempelai wanita. Namun ada kemungkinan dikarenakan ada permintaan dari pihak gadis, maka acara menjadi besar, dimana mempelai wanita “dimuleikan” (digadiskan kembali), artinya diambil kembali oleh pihak orang tuanya untuk melaksanakan acara Hibal Serbo atau Bumbang Aji.


2.    Rasan Tuho
Rasan tuho (pekerjaan orang tua), yaitu perkawinan yang terjadi dengan cara “lamaran” atau pinangan dari pihak orang tua bujang kepada pihak orang tua gadis. Rasan tuho ini bisa juga terjadi karena sudah ada rasan sanak, yang kemudian diselesaikan oleh para penyimbang kedua belah pihak dengan rasan tuho. Bentuk perkawinan berdasarkan lamaran ini pelaksanaannya dapat secara adat, antara lain Hibal Serbo atau Bumbang Aji.

a.    Bumbang Aji
Acara perkawinan Bumbang Aji termasuk upacara adat besar yang tidak lengkap, oleh karena tidak diadakannya begawei balak atau cakak pepadun. Tata cara adat penyimbang menyelesaikan bentuk upacara perkawinan bumbang aji ini adalah sebagai berikut:
1.    Berpadu atau Bebalah
Para penyimbang disertai beberapa orang anggota kerabat dari pihak keluarga bujang datang ketempat keluarga gadis atau penyimbangnya, untuk membicarakan atau berunding dalam rangka peminangan. Apabila pihak keluarga gadis menerima pinangan dari pihak keluarga bujang, maka pembicaraan para penyimbang kedua belah pihak berkisar pada masalah persyaratan biaya adat, acara adat, penentuan tempat dan waktu perkawinan serta pelaksanaan pengambilan mempelai wanita.
2.    Ngakuk Majeu
Upacara ngakuk majau artinya mengambil mempelai wanita. Dalam acara ini rombongan dari pihak mempelai pria terdiri dari para penyimbang, keluarga ibu-ibu (bubbai) dan bujang-gadis (mulei-menganai) datang ketempat kediaman pihak wanita dengan membawa biaya adat yang berisi dau adat, sereb, beberapa nampan yang berisi kue-kue, beberapa nampan yang berisi rokok, tembakau, sirih pinang, gambir dan sebagainya. Mempelai peria juga ikut dalam rombongan ini dengan berpakaian adat. Tetapi tidak langsung kerumah kediaman wanita, melainkan ditempatkan dirumah penyimbang yang telah ditunjuk oleh perwatin pihak adat wanita. Rombongan perwatin pihak pria diterima oleh pihak perwatin wanita dirumahnya. Kemudian perwatin adat pihak pria mengemukakan maksut dan tujuan kedatangan mereka dengan menyerahkan barang bawaan yang diterima oleh perwatin adat dari pihak wanita. Penglaku pihak mempelai wanita menerima penyerahan barang-barang bawaan, lalu menyerahkan mempelai wanita.
3.    Menyambut Majau
Kedatangan kembali rombongan mempelai ketempat pria disambut pula dengan upacara adat. Setelah kedua mempelai mencelupkan kakinya kedalam baskom air yang telah disediakan, lalu keduanya masuk kedalam rumah untuk duduk “Tindih Sila” dan “Dipusek” atau disuapkan nasi dan lauk pauknya oleh kaum ibu dari pihak warei, adik warei, dan lebu kelamo. Selesai acara musek ini dilanjutkan dengan menerima inai-adek atau gelar yang diumumkan oleh kaum ibu, kemudian mempelai diakad nikahkan.
4.    Sujut Mengiyan
Beberapa hari setelah akad nikah, dilaksanakan acara sujud mengiyan (sungkem menantu peria) ketempat pihak wanita. Pada acara ini si pria diberikan amai-adek yaitu panggilan dan gelar dari kerabat wanita.

b.    Hibal Serbo
Hibal atau ibal artinya “Pengambilan” Serbo artina jenis tertentu. Yang dimaksut adalah cara pengambilan gadis menurut cara-cara adat dengan perundingan antara perwatin adat kedua belah pihak berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku. Tata cara adat penyimbang menyelesaikan dalam bentuk upacara perkawinan hibal serbo ini adalah sebagai berikut:
Upacara adat perkawinan hibal serbo, biasanya dimulai dengan acara “Kuwari Nunang” kuwari (perundingan), nunang (bertunangan). Acara hibal serbo yang sempurna biasanya dimulai dari acara mengikat tali pertunangan antara kedua calon mempelai, yang dilakukan oleh keluarga dekat kedua belah pihak. Untuk itu yang mula-mula dilakukan adalah mengirim utusan kepihak gadis. Para utusan ini membawa bahan-bahan makanan, minuman, kue-kue dan hewan untuk disembelih.
Apabila dalam pertemuan terbatas ini dicapai kata sepakat antara kedua belah pihak, maka pihak keluarga peria “Ngejuk Pemandai” (memberitahukan) kepada para penyimbang untuk menyampaikan niat dan maksudnya, serta menyarankan pelaksanaan upacara kuwari (perundingan secara resmi). Pada hari yang telah ditentukan, para penyimbang dari pihak pria datang menuju ketempat keluarga wanita atau penyimbangnya membawa sereh penganten, yaitu sirih pinang, gambir, rokok, tembakau, beberapa nampan berisi dodol, beberapa nampan berisi kue-kue, seserahan uang jujur, biaya upacara, tempat dan waktu pelaksanaan.
Selanjutnya penyimbang kedua belah pihak masing-masing mengadakan pertemuan atau musyawarah untuk mengatur persiapan-persiapan. Pihak keluarga pria menyiapkan semua alat-alat perlengkapan adat dan upacara untuk ngakuk majau (mengambil mempelai wanita), sedangkan pihak mempelai wanita, para penyimbangnya mempersiapkan untuk menerima mempelai pria dan rombongannya serta mempersiapkan barang-barang bawaan atau sesan.
Pada hari yang telah ditentukan rombongan anak-anak pihak pria disambut oleh anak-anak dari pihak wanita yang diatur dari sesat dan dipimpin oleh penyimbang adat masing-masing. Pertemuan kedua rombongan ini diawali dengan dialog tanya jawab tentang maksud dan tujuan kedatangan mereka. Bahasa yang digunakan adalah bahasa adat yang tersusun rapi dan sopan yang kadang-kadang diselipkan beberapa sindiran. Setelah terdapat kata sepakat, jadi jalur bicara dari penyimbang pria secara simbolis memotong “appeng” (rintangan) dengan menggunakan puguk atau keris. Kemudian kedua rombongan bergabung bersama menuju sesat (balai adat).
Puncak acara ditempat mempelai wanita adalah acara “temu” diatas lunjuk atau patcah aji oleh para “tualo anow” (isteri para penyimbang) yang hadir dan ditunjuk oleh para penyimbang serta dirangkaikan dengan acara “musek” yaitu menyuapi dedua mempelai. Kemudian dilanjutkan dengan mengumumkan pemberian gelar amai-adek yang dilakukan oleh penglaku. Setelah itu dilakukan acara “pengadau mulei” yaitu penyampaian kata perpisahan mempelai wanita terhadap orang tuanya, keluarga, lebu, para penyimbang, para penglaku dan handai tolan yang hadir.
Acara terakhir adalah acara “ngebekas” dimana orang tua atau perwatin adat dari pihak mempelai wanita, menyerahkan mempelai wanita kepada ketua perwatin adat pihak pria. Secara simbolis serah terima ditandai dengan penyerahan barang-barang bawaan atau sesan mempelai wanita. 

Acara penyambutan ditempat mempelai pria dilakukan pula upacara kebesaran adat, yaitu acara

musek, dilanjutkan acara kughuk turun mandi dan cakak pepadun. Malam harinya dilakukan acara 

“cangget” (tari menari adat) dan “ngedio” (seni suara klasik Lampung) serta sekaligus 

mengumumkan atau mencanangkan “inai-adek” atau gelar oleh penglaku bertempat diatas lunjuk 

atau patcah aji. Setelah rangkaian upacara selesai kedua suami-isteri telah terikat adat, karena sudah 

berumah tangga. Sehingga harus mengikuti tanggung jawab dan hak mereka, termasuk tempat 

tinggalnya dan mempelai wanita bertempat tinggal dikediaman mempelai pria sebagai panutannya.






Artikel Terkait:



Jangan Cuma Dibaca ya, Tinggalkan Komentar Disini :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar