Tampilkan postingan dengan label adat lampung. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label adat lampung. Tampilkan semua postingan

13 Maret 2015

Pakaian Adat Dan Perhiasan Pengantin - Lampung Pepadun

Mempertimbangkan nama blog ini, mungkin banyak yang bertanya-tanya. Judul blog adalah Tomi Journey, seharusnya berisikan segala sesuatu tentang penulis agar tidak terlalu jauh menyimpang. atau sama saja seperti blog gado-gado.

jadi saya disini menganggap tidak ada yang keluar jalur atau apapun itu namanya. karena jika saya membahas tentang lampung itu karena saya sendiri bersuku lampung, membahas tentang sejarah itu karena saya mahasiswa pendidikan sejarah. dan untuk yang lainnya juga sama, tidak perlu bagi saya untuk mengubah nama blog. saya harap pihak google dan sahabat sekalian mengerti dan memahaminya.

baiklah, pada postingan berlebel adat lampung terdahulu, saya membahas tentang Proses Terjadinya Perkawinan Menurut Adat lampung Melinting, bagi yang belum membaca dan ingin membacanya silahkan klik disini. pada kesempatan kali ini saya akan sedikit membagikan postingan berjudul 
Pakaian Adat Dan Perhiasan Pengantin - Lampung Pepadun.

langsung saja saya bahas.
semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan kita semua.

Pakaian Adat Dan Perhiasan Pengantin - Lampung Pepadun

Pakaian Pengantin Laki-Laki

  • baju lengan panjang yang berwarna putih dengan celana panjang yang berwarna putih/hitam.
  • Sarung tumpal adalah sejenis kain sarung yang ditenunkan dengan benang mas . kain ini dipakai setelah memakai celana panjang dari pinggang sampai lutut.
  • Sesapuran adalah kain putih yang berupa rumbai ringgit dipakai dibagian luar sarung tumpal.
  • Khikat akhir adalah sejenis selendang bujur sangkar kemudian dilingkarkan kepundak menutup bahu . ujungnya diikat pada bagian depan leher yang berwarna merah

Perhiasan Pengantin Laki-Laki

  • Perhiasan kepala yang disebut dengan kopiah emas yang bagian depanya beruji-ruji, meninggi di bagian tengahnya.
  • Perhiasan leher dan dada berupa perhiasan yang dikenakan dileher hingga sebatas pinggang. Perhiasan leher yang dipakai laki-laki adalah.
    • Kalung papan jajar, yaitu kalung pada bagian depan menyerupai lempengan siger kecil atau perahu yang bersusun dengan jumlah 3 buah dengan ukuran yang berbeda. Makna yang terkandung adalah merupakan symbol dari kehidupan yang baru yang akan mereka arungi dan dilanjutkan secara turun temurun.
    • Kalung buah jukum yaitu bentuk buah jukum yang dirangkai menjadi kalung. Melambangkan agar mereka mendapatkan keturunan.
    • Perhiasan dada, yaitu selempeng jenis perhiasan kalung yang digantung melintang dari bahu hingga pinggang. Yaitu selempeng pinang (kalung panjang yang terdiri dari buah yang menyerupai bunga.
  • Perhiasan pinggang yang berupa ikat pinggang dan keris. Ikat pinggang pengantin laki-laki pepadun disebut bulu serti.
  • Perhiasan lengan dan tangan Perhiasan ini adalah sejenis perhiasan yang umumnya dikenakan pada lengan atas siku dan pergelangan tangan, yang dipakai adalah:
    • Gelang burung, bentuk gelang pipih bagian atas agak lebar dan ditempel gambar burung garuda yang sedang terbang. Burung garuda bagi masyarakat lampung bermakna dan sangat tinggi yaitu lambing dunia atas, selain itu kendaraan bagi kedua mempelai dalam mengarungi kehidupan yang panjang dalam kehidupan kekerabatan. Dipakai pada lengan kiri dan kanan di bagian paling atas.
    • Gelang kano , bentuk gelang nyerupai ban, bagian tengah menyudur. Gelang kano di pakai dibagian kiri dan kanan dibawah gelang burung garuda yang maknanya menyimbolkan setelah berkeluarga diharapakn dapat membatasi perbuatanya dan berusaha berbuat baik.
    • Gelang bibit yang dipakai di lengan kiri dan kanan dibawah gelang kano. Makna simbolnya adalah agar mendapatkan keturunan yang baik dan kelak menjadi suri tauladan bagi keturunanya.

Pakaian Pengantin Wanita


  • Sesapuran yaitu baju kuning tampa lengan panjang.
  • Selappai, yakni baju tampa lengan dibagian luar yang tidak dirangkai pada kedua sisinya dan diberi lubang di bagian leher, terbuat dari bahan brokat. Pada tepi bagian bawah berhias rumbai ringgit.
  • Bebe terbuat dari sulaman benang satin/sutra putih dan benang sutra yang dibentuk menyerupai tali,kemudian dijahit bentuk bebe menyerupai bunga teratai yang mengambang.
  • Katu tapis dewa sano yang bagian bawahnya digantungan rumpai ringit dan kain tapis jung jarat.
    • Baju lengan panjang warna putih dilengkapi celana panjang putih atau hitam. Pakaian warna putih sangat dominan dipakai oleh mempelai laki laki, khususnya lampung sewo mego dan mego pak tulang bawang.
    • Sarung rumpai, adalah sejenis kain sarung yang ditenung dengan benang emas. Kain ini dipakai setelah memakai celana panjang dari pingang sampai kelutut.
    • Sesapuran, yaitu kain putih yang berupah rumbai ringgit dipakai dibagian luar sarung tumpal.
    • Khikat akhir, adalah sejenis selendang bujur sangkar yang dibentuk segitiga kemudian dilingkarkan kepundak menutupi bahu. Kedua ujungnya diikat pada bagian depan leher, warna merah anggur, bahan dasar berbentuk kotak kotak dibuat dengan teknik ditenun songket, motif hias menggunakan benang emas ,membentuk garis dan geometris berupa bunga melati, pucuk rebung, meander, dan tabur bunga.

  • Perhiasan kepala
    • Siger (sigor) yaitu mahkota yang dipakai dikepala pengantin wanita yang melambangkan keangungan adat budaya dan tingkat kehidupan terhormat. Siger suku masyarakat lampung pepaduan meruji ruji 9, bagian belakang sama (siger tarubi). Banyaknya ruji yang berjumlah sembilan sebagai lambang dari sembilan sungai yang mengalir didaerah lampung, yaitu way sekampung, way semangka, way seputih, way abung pareng, way sunkai ,way kanan, way tulang bawang dan way mesuji.

      Diatas siger dipasang kembang hias berupa mahkota kecil bersusun tiga berbentuk menyerupai tanduk kerbau (seraja bulan) dan pada bagian ujung ruji ruji siger dipasang hiasan bunga kecil kelopak daun bunga (beringin tumbuh) yang melambangkan lima keratuan/kerajaan yaitu ratu dipuncak, ratu dipemangilan, ratu dipunggung, ratu dibelalau, dan ratu darah putih.

      Selain itu juga melambangkan masyarakat lmpung memiliki lima falsafah hidup yang disebut pi’il bersengiri yaitu pi;il pesengiri (rasa harga diri), juluk adek (bernama bergelar), nemui nyimah (terbuka tangan), nengah nyappur (hidup bermasyarakat), dan sakai sembayan (gotong royong /tolong menolong).

      Didalam bidang siger terdapat ragam hias sulur dan daun bunga melur / melati empat buah kuntum bunga dan disetiap bunga memiliki empat kelopak daun bunga yang melambangakan asal.
    • Peneken adalah perhiasan yang dikenakan melingkar sepanjang dahi sebelum memakai siger. Bentuknya empat persegi panjang. Kedua ujung meruncing terbuat dari kain belundru berwarna merah. Bagian muka ditempel ragam hias dari kuninga dan permata berbentuk bulat setengah lingkaran dan bunga.
    • Selapai siger, adalah hiasan yang dipasang diatas siger berbentuk empat persegi panjang terbuat dari kain satin putih pada setiap ujung dipasang uang ringit. Fungsinya sebagai hiasan diatas siger dan juga berfungsi untuk membedakan antara siger yang dipakai oleh pengantin pada saat upacara adat.
    • Subang/sesumping/anting anting, adalah perhiasan telinga yang dikenakan dengan cara digantung pada ujung daun telinga disebut anting. Sedangkan yang dikenakan dirusukan pada ujung daun telinga bagian bagian bawah disebut giwang/ subang dan yang dikenakan dengan cara dijepitkan disebut sumping. Biasanya yang dipakai oleh pengantin wanita pepadun adalah bentuk menyerupai buah kenari, terdapat kawat kuningan dibentuk bulat agak lonjong yang fungsinya sebagai sangkutan, bagian bawah terdapat umbai umbai.
    • Kembang rambut adalah utaian bunga melati yang dikenakan pada rambut dibagian atas sangul (menutupi sangul) yang melambangkan kesucian wanita.
  • Perhiasan leher dan dada
    • Kalung papanjajar adalah kalung bagian depan meneyrupai lempengan siger kecil atau perahu bersusun yang disusun kebawah yang berjumlah tiga buah dengan ukuran yang berbeda. Makna simbolisnya adalah merupakan dari simbol kehidupan baru yang akan mereka arungi dan akan dilanjutkan secara turun temurun.

    • Kalung ringit/ dinar , kalung bagian muka berupah uang ringit sebanyak sembilan buah.

    • Kalung buah jukum, adalah bentuk menyerupai buah jukum yang dirangkai menjadi kalung. Makna simbolisnya agar mereka mendapat keturunan.

    • Selempang pinang yaitu sejenis kalung panjang yang digantungkan melintang kiri dan kanan dari bahu hingga pingang terdiri dari dua buah menyerupai bunga.
  • Perhiasan pingang
    • Bulu serti terbuat dari karton yang dibungkus dengan kain beludru warna merah dibagian luar ditepel ragam hias bunga dan kelopak bungadari bahan kuningan.

  • Perhiasan tangan / lengan
    • Perhiasan tangan / lengan yang dipakai pengantin wanita sama dengan yang dipakai pengantin laki laki. Begitu juga dengan fungsi dan maknanya gelang burung, gelang kano, gelang bibit, dan gelang duri/durian/arap, hanya saja pada pengantin wanita memegang buah mangis.


Sumber : 
Artikel
dikutip dari berbagai sumber buku.
wikipedia.org
foto
http://sanggarkarina.blogspot.com/
http://likaardila.blogspot.com/

19 Februari 2015

PEROSES TERJADINYA PERKAWINAN MENURUT ADAT LAMPUNG MELINTING

Haiii para blogger yang budiman dan budiwoman :D
Tabik Puunnnn!!!!
Jumpa lagi dengan gua sang blogger ingusan yang gak seberapa. haha
Sebenernya gua lagi males bikin postingan, tapi untuk mempertahankan eksistensi blog dimata om Google akhirnya gua posting apa aja yang ada. ingin memposting artikel-artikel yang wow yang telah ada diberbagai situs tapi gua males edit-edit nya. mau langsung Copas mentah-mentah tapi gua udah tobat hahaha gua sadar betapa sulitnya membuat sebuah artikel.

akhirnya gua teringat sesuatu yang ada di laptop gua. dan nemu ini untuk diposting. postingan kali ini gua akan memaparkan sebuah artikel yang terdapat dalam skripsi ade tingkat gua di kampus. gua tertarik untuk membagikan kepada kalian salah satu pembahasan yang ada dalam BAB II Skripsi teman gua tadi yaitu "PEROSES TERJADINYA PERKAWINAN MENURUT LAMPUNG MELINTING".

Lampung merupakan sebuah provinsi yang memiliki banyak keanekaragaman budaya, baik dari masyarakat lampung itu sendiri maupun dari masyarakat pendatang yang telah menetap di lampung. bahkan lampung sendiri dijuluki sebagai "Indonesia Mini" karena hampir semua suku di indonesia ada di provinsi ini.

Secara garis besar lampung terbagi menjadi 2 (dua) kebudayaan yaitu lampung Pepadun yang pendiami pedalaman lampung dan juga lampung Saibatin (pesisir) yang mendiami bagian pesisir pantai lampung. selain dari 2 tadi, ternyata terdapat lampung melinting yang kebudayaannya merupakan perpaduan antara kedua suku lampung pepadun dan saibatin.

Secara Geneologis teritorial (mapas bahasa gua :D) lampung melinting mendiami wilayah Lampung Timur yang meliputi 7 desa / tiyuh : Meringgai (kec. labuhan maringgai) dan Tanjung Aji, Wana, Nibung, Tebing, Pempen, Negeri Agung (kec Melinting).

woiiiiii Tom langsung Benang merah. oke oke haha langsung aja ya kita bahas inti dari postingan ini biar tidak terlalu menyimpang keluar jalur.
begini selengkap nya.

Bismillah.



"PEROSES TERJADINYA PERKAWINAN MENURUT LAMPUNG MELINTING"

1. PEROSES TERJADINYA PERKAWINAN 
Sistem perkawinan menurut Adat melinting terdapat 3 sistem perkawinan, diantaranya :

1.1.  Mesukum / Bumbang Aji
Merupakan bentuk perkawinan yang didahului dengan pertunangan. Jangka waktu pertunangan tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak. Sistem ini juga disebut mesukum biasa.

1.2. Ngakuk Majeu / Sebumbangan
Merupakan bentuk perkawinan dengan mengambil gadis secara sembunyi-sembunyi untuk dibawa ketempat pihak laki-laki. Sistem perkawinan ini terjadi karena :
a. Menghindari uang jujur yang sangat besar.
b. Menghindari pihak keluarga wanita tidak menyetujui.

1.3. Ngibal Serbo / Mupakat Tuho / Ippun Sai Tuha
Merupakan bentuk perkawinan yang didahului dengan ptunangan. Sewaktu akan dilaksanakan upacara perkawinan pihak keluarga laki-laki yang dipimpin oleh pemuka adat dan penyimbang suku menghadap keluarga wanita dengan membawa sarana adat (kenago) secara lengkap dengan sirih pinang yang ditempatkan dalam pekinangan dan dodol atau kue-kue adat dan juga uang dan perhiasan.

Sesangkan tatacara pelaksanaan upacara perkawinan nya melalui beberapa tahapan sebagai berikut :

2. TAHAPAN TATA CARA UPACARA PERKAWINAN

2.1. Tata Cara Sebelum Perkawinan
Secara perinsip pada sistem perkawinan masyarakat Lampung melinting ada persamaan hal yang sebelum upacara perkawinan dilaksanakan, yaitu permusyawaratan untuk menyelesaikan pembayaran denda adat atau dau, baik yang didahului dengan pertunangan ataupun tidak.

2.1.1. Mesukum / Bumbang Aji
Terdapat beberapa tahapan yang dilakukan :

a. Larian.
Pada bentuk perkawinan ini bujang melarikan gadis yang dibawa ketempat penyimbang laki-laki kemudian datang petugas penghulu untuk menayakan kepada si gadis, apakah ia dipaksa atau kemauan sendiri, apa mau mesukum? Umumnya pada sistem ini pihak gadis dan bujang sudah menyetujui untuk berlari. Apa bila gadis mau mesukum, maka akan diantar kembali ketempat keluarganya. Diiringi dengan keluarga laki-laki, para perwatin dan bujang-gadis dan pihak laki-laki menyatakan bahwa yang masukum mau pulang.

b. pertunangan.
Sigadis menyatakan untuk mesukum dan mau pulang dulu, sewaktu diantar pulang, gadis akan diberi seperangkat pakaian uang dan kelengkapan lain. Mengantar pulang gadis tentu saja setelah ada kesempatan antara pihak keluarga dan para perwatin dari kedua belah pihak. Dalam hal ini juga dibicarakan masa pertunangan dan yang mesukum mau pulang atau mau nyuka masa pertunangan dapat berlangsung 1-2 tahun tergantung hasil kesempatan kedua belah pihak.

2.1.2. Ngakuk Majeu / Sebumbangan
Tahapan yang dilakukan sebelum melangsungkan perkawinan sebagai berikut:

a. Larian.
Pada bentuk perkawinan ini pihak laki-laki akan melarikan gadis yang dibawa ketempat keluarga laki-laki, dalam hal ini dapat terjadi telah ada kesempatan antara bujang dan gadis, namun ada keluarga pihak gadis tidak mengetahuinya. Apabila keluarga pihak gadis tidak mengetahui, biasanya dilakukan sewaktu gadis.

Sedang diluar rumah, apabila rencana larian memang sudah disapakati dahulu oleh bujang gadis,biasanya gadis sudah membuat surat sebagai pemberitahuan kepada pihak keluarga dan akan tinggal dikamarnya sewaktu dia pergi.

b. pemberitahuan.
Setelah melarikan gadis, maka pihak laki-laki akan memberitahukan pihak perwatinnya dan memberikan kabar kabar kepada keluarga dan perwatin pihak gadis, pemberitahuan ini dilakukan dalam batas waktu:
  • apabila melarikan gadis dalam satu kampung, batas waktu pemberitahuan 1hari 1 malam.
  • Apabila melarikan gadis terjadi dengan lain kampung batas waktu pemberitahuan 3 hari 3 malam.
  • Apabila melarikan gadis dengan orang berlainan marga, batas waktu pemberitahuan samapai dengan 1 minggu, pihak keluarga dan perwatin laki-laki kemudian mengutus beberapa orang dipimpin oleh orang yang terpandang dan mengetahui adat-istiadat untuk kepada keluarga dan perwatin pihak gadis, dengan membawa perlengkapan sebagai berikut : "Kris" sebagai pemberian pengunduran senjato, sebagai simbol bahwa pihak bujang meyatakan diri telah membawa seorang gadis.
Apabila pernyataan diterima selang beberapa hari akan dilakukan perundingan untuk langkah selanjutnya.

c. perundingan.
Pada bentuk perwatin ngakuk manjau atau sebubambangan calon mempelai perempuan berada ditempat keluarga calom mempelai laki-laki dan semua kegiatan berada di pihak laki-laki, dalam perundingan tersebut utusan yang merupakan wakil dari masing-masing pihak sebagai juru runding yang disebut Culumut yaitu orang yang mengerti tentang seluk-beluk adat-istiadat.

2.2. Pelaksanaan Upacara Perkawinan
Setelah melakukan acara perundingan dan telah diambil kesempatan antara keduabelah pihak maka selanjutnya ditetapkan waktu dan acara perkawinan yaitu untuk musyawarahkan ikatan perkawinan kedua mempelai dan pertalian kekeluargaan antara kedua keluarga.

2.2.1. Masukum atau Bubambang Aji.
Setelah habis masa pertunangan dilakukan musyawarah antara kedua belah pihak dalam musyawarah selain keluarga juga diikuti oleh para perwatin adat yang ikut menentukan dalam pengambilan keputusan dalam pembicaraan akan ada permintaan (dua) dari pihak perempuan kepada pihak laki-laki biasanya materi ataupun uang yang harus dipenuhi untuk Dua Badak adalah kesepakatan kedua belah pihak.

a. Acara Pembukaan
Menjelang upacara perkawinan keduabelah pihak mengadakan acara, pihak laki-laki mempersiapkan segala sesuatunya untuk pergi ketempat pihak perempuan dan pihak perempuan mempersiapkan menyambut pihak laki-laki dan para keluarga serta pengiringnya dalam acara ini calon mempelai didampingi oleh keluarga besar, para perwatin, bujang-gadis dan kegiat ini dipimpin oleh penyimbang yang mahir dalam melaksanakan peraturan adat perwatin.

b. Acara Inti
Apabila calon mempelai laki-laki dan pengiring sudah datang dan dipersilahkan untuk menempati tempat yang telah ditentukan kemudian diadakan acara akad nikah sebelum bersanding mempelai melaksanakan khatam Al-Qur’an yaitu membaca ayat-ayat suci Al-Qur’an setelah itu kedua mempelai bersanding didalam mahligai dan duduk diatas kursi lamat atau usut.

c. Penutup
Acara terkhir dari pelaksanaan perkawinan adalah musek atau suap-suapan caranya pihak tua-tua menyuap nasi dan lauk-pauk kepada kedua mempelai hal ini melambangkan bahwa mereka tetap memberikan kasih sayang seperti dahulu walaupun keduanya sudah membentuk keluarga yang baru pada bentuk perkawinan ini mempelai saling mengenakan pakaian adat.

2.2.2. Ngakuk Manjou atau Sebubambangan
Pada bentuk perkawinan ini selama perubahan antara kedua belah pihak belum selesai maka calon mempelai perempuan dititipkan dahuluditempat lain dan dijaga oleh para tetua bujang serta gadis.

a. Acara pembukaan
Serta perundingan dapat diselesaikan dengan kata sepakat maka dilanjutkan dengan acara kukhuk majou dalam acara ini adalah penjemputan calon mempelai perempuan yang dititipkan dan dibawa ketempat calon mempelai laki-laki diiringi oleh para tetua dan bujang-gadis serta para penabuh talo sebagai pemain musik pengiring
Pengantin perempuan sampay dirumah pengantin laki-laki mencuci kedua kaki mempelai didepan tangga masuk rumah maksudnya adalah membersihkan diri dan membuang segala mara bahaya.

b. Acara inti
Apabila acara turun duway selasai dilanjutkan dengan Ngarak Betamat yaitu kedua pengantin membaca ayat-ayat suci Al-Qur’an atau lazim disebut khatam Al-Qur’an setelan itu kedua mempelai dinikahkan oleh penghulu.

c. Penutup
Setelah rangkayan inti terlaksanakan selanjutnya dilaksanakan acara sebaian dan musek, maksud sebaian adalah bahwa diantara kedua belah pihak telah terjadi ikatan persaudaraan dan saling memaafkan atas segala kesalahan dan kekurangan sedangkan musek merupakan lambang bahwa kedua orang tua tetap memberikan kasih sayang terhadap kedua mempelai.

2.2.3. Bentuk Perkawinan Ngibal Serbo (Mupakat Tuhou) Ippun Sai Tuhou.
Padasaat pihak laki-laki menyerahkan uang jujur kepada pihak perempuan biasanya tidak disepakati hari pelaksanaan upacara perkawinan.

a. Acara Pembukaan.
Kegiatan-kegiatan pelaksanaan persiapan dan upacara perkawinan pada bentuk Ngimbal Serbo ini dilakukan dipihak laki-laki sewaktu gadis dijemput untuk dibawa ketempat pihak laki-laki oleh para tetua dan bujang-gadis dengan diiringi tetabuhan talo, setelah melaksanakan khatam Al-Qur’an dan pernikahan secara agama islam oleh penghulu mempelai diiringi untuk dibawa ketempat upacara perkawinan.

b. Acara Inti
Kedua mempelai menuju ketempat upacara dengan berpakayan lengkap dan naik kebdaraan burung garuda atau mobil yang dihiasi burung garuda sebagai lambang kebesaran, sewaktu kedua mempelay sampai ketempat dan turun dari garuda/mobil yang membawanya akan diberi minum oleh kedua orang tua untuk melepas dahaga karena datang dari jauh sebagai simbol curahan kasih sayang orang tua kepada anaknya, mempelai didudukan dipalaminan setelah pepatah-petitih dibacakan maka acara selanjutnya pemberian gelar (adok) kepada mempelai laki-laki dan inai kepada mempelai perempuan.

c. Penutup
Upacara perkawinan bentuk Ngibou Serbou terdapat acara sabaian dilanjutkan dengan musek sebagai penutup acara.

2.3. Tata Cara Sesudah Perkawinan

2.3.1. Manjau Kawin.
Sesudah selesai dilaksanakan upacara perkawinan maka ada kegiatan manjau kawin kegiatan ini berupa kunjungan kedua mempelai diiringi para tetua untuk berkunjung kepada para penyimbang pihak laki-laki ataupun pihak penyimbang perempuan, kepada orang yang mau dikunjungi biasanya akan diberitahu terlebih dahulu.

Manjau kawin lazimnya dilaksanakan pada malam hari sewaktu manjau mempelai akan membawa makanan kue-kue ataupun dodol dan akan dibalas oleh yang dikunjungi dengan memberikan petuah-petuah agar keduanya dapat hidup rukun dan bahagia maksut kegiatan majau kawin ini adalahuntuk memperkenalkan kedua mempelai kepada keluarga dan para penyimbang agar terjadi kekeluargaan yang lebih erat, sekaligus sebagai adat sopan-santun yang muda mengunjungi yang tua untuk memintak do’a restu agar dalam kehidupannya dapat sejahtra.

2.3.2. Adat Menetap Setelah Perkawinan.
Dalam adat istiadat Lampung Melinting terdapat adat menetap :
  • Adat menetap diri Lokal yaitu pengantin menetap ditempat laki-laki.
  • Adat menetap sementara dipihak perempuan sampai mampu untuk keluar dan hidup dengan mendirikan tempat atau rumah sendiri.

Demikianlah yang dapat gua bagikan tentang Proses Terjadinya Perkawinan Menurut Adat Lampung Melinting.
Semoga postingan ini bermanfaat untuk kita semua, dan juga kita dapat menjaga serta melestarikan kebudayaan yang ada di indonesia. nenek moyang yang mewariskan kita yang menjaga agar dapat kita teruskan kepada anak cucu kita nantinya.
berikan kritik dan saran melalui komentar agar terjalinnya silaturahmi diantara kita.
akhir kata wassalamualaikum wr wb




Sumber:
  • -Buku LAMPUNG Pepadun dan Saibatin (Sabaruddin SA) Buletin Waylima Manjau.
  • -Buku “Adat Istiadat Lampung Melinting” oleh Dalom Ratu Melinting.
  • -Makalah Tentang Masyarakat Lampung Melinting.
  • -Skripsi "Tinjauan Historis Tentang Upacara Pernikahan Masyarakat Adat Lampung Melinting di Desa Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur th 2014/2015. oleh Nur Wijaya mahasiswa Pendidikan Sejarah STKIP PGRI Bandar Lampung.
  • -wikipedia.org

05 September 2014

Sekilas Tentang Masyarakat Adat Lampung pepadun

(Sumber foto: seandanan.files.wordpress.com/2009/12/lampung1.jpg)

Masyarakat adat Lampung Pepadun adalah salah satu dari dua kelompok adat besar dalam masyarakat Lampung. Masyarakat ini mendiami daerah pedalaman atau daerah dataran tinggi Lampung. Berdasarkan sejarah perkembangannya, masyarakat Pepadun awalnya berkembang di daerah Abung, Way Kanan, dan Way Seputih (Pubian). Kelompok adat ini memiliki kekhasan dalam hal tatanan masyarakat dan tradisi yang berlangsung dalam masyarakat secara turun temurun.

Masyarakat Pepadun menganut sistem kekerabatan patrilineal yang mengikuti garis keturunan bapak. Dalam suatu keluarga, kedudukan adat tertinggi berada pada anak laki-laki tertua dari keturunan tertua, yang disebut “Penyimbang”. Gelar Penyimbang ini sangat dihormati dalam adat Pepadun karena menjadi penentu dalam proses pengambilan keputusan. Status kepemimpinan adat ini akan diturunkan kepada anak laki-laki tertua dari Penyimbang, dan seperti itu seterusnya.

Berbeda dengan Saibatin yang memiliki budaya kebangsawanan yang kuat, Pepadun cenderung berkembang lebih egaliter dan demokratis. Status sosial dalam masyarakat Pepadun tidak semata-mata ditentukan oleh garis keturunan. Setiap orang memiliki peluang untuk memiliki status sosial tertentu, selama orang tersebut dapat menyelenggarakan upacara adat Cakak Pepadun. Gelar atau status sosial yang dapat diperoleh melalui Cakak Pepadun diantaranya gelar Suttan, Raja, Pangeran, dan Dalom.

Nama “Pepadun” berasal dari perangkat adat yang digunakan dalam prosesi Cakak Pepadun. “Pepadun” adalah bangku atau singgasana kayu yang merupakan simbol status sosial tertentu dalam keluarga. Prosesi pemberian gelar adat (“Juluk Adok”) dilakukan di atas singgasana ini. Dalam upacara tersebut, anggota masyarakat yang ingin menaikkan statusnya harus membayarkan sejumlah uang (“Dau”) dan memotong sejumlah kerbau. Prosesi Cakak Pepadun ini diselenggarakan di “Rumah Sessat” dan dipimpin oleh seorang Penyimbang atau pimpinan adat yang posisinya paling tinggi

dikutip dari
 http://www.indonesiakaya.com

09 Juli 2014

Pengangkatan Anak pada Masyarakat Lampung


Andri Yantomi (2014)

Pengangkatan Anak pada Masyarakat Lampung

Pengangkatan anak atau yang lebih dikenal dengan sebutan adopsi adalah suatu perbuatan pengambilan anak orang lain untuk diangkat ke dalam keluarga sendiri, sehingga antara orang yang mengangkat anak dan anak yang diangkat tersebut timbul suatu hukum kekeluargaan yang sama, seperti hal-nya antara orang tua dengan anak kandungnya sendiri.

Hilman Hadikusuma mengklasifikasikan anak angkat pada masyarakat Lampung menjadi 2 yaitu :

1. Anak Angkat Tegak Tegi

Di lampung pengangkatan anak secara tegak tegi biasanya diambil dari anak yang masih bertalian kerabat dengan bapak angkat. Pengangkatan anak secara tegak tegi ini karena si bapak angkat merupakan penyimbang dan panutan bagi kerabatnya. Dengan maksut untuk memiliki penerus maka pengangkatan anak dilakukan, atau bisa pula dengan cara anak laki-laki luar dinikahkan dengan anak kandungnya. Di Bali disebut “nyantane” dan anak angkat itu menjadi “sentane tarikan” yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan anak kandung.

2. Anak Angkat Adat

Disebut anak angkat adat karena perkawinan, terjadi dikarenakan perkawinan campuran antara suku (adat) yang berbeda (Batak: Marsileban). Di batak jika suami yang diangkat itu orang luar maka ia diangkat sebagai anak dari kerabat “Namboru” (marga penerima dara) dan jika isteri yang diangkat itu orang luar maka ia diangkat sebagai anak tiri kerabat “Hula-hula” (Tulang, marga pemberi darah). Sedangkan di Lampung, jika suami orang luar ia dapat diangkat oleh kerabat lelaki pihak ibu (Kelama) dan jika isteri yang orang luar maka ia dapat diangkat anak oleh saudara wanita pihak bapak (Benulung) atau yang bersaudara ibu (Kenubi). 

Anak angkat karena perkawinan ini dilakukan hanya memenuhi syarat perkawinan adat, pengangkatan anak tersebut tidak menyebabkan si anak angkat menjadi waris dari ayah angkatnya, melainkan hanya mendapat kedudukan kewargaan adat dalam kesatuan kekerabatan yang bersangkutan.

Secara hukum adat pengangkatan anak untuk dua klasifikasi di atas harus melalui upacara adat. Perbedaan kedudukan anak angkat tegak tegi dan anak angkat adat, adalah pada anak angkat tegak tegi kedudukannya sebagai penerus keturunan bagi keluarga yang putus keturunan adalah ahli waris bagi bapak angkatnya, sedangkan anak angkat adat karena seseorang diupacarakan dan masuk menjadi warga Lampung.

Hilman Hadikusuma menyebutkan alasan pengangkatan anak adalah :

1. Karena tidak mempunyai anak
2. Karena tidak ada penerus keturunan
3. Karena adat perkawinan setempat
4. Karena hubungan baik dan tali persaudaraan
5. Karena kebutuhan tenaga kerja

Pengangkatan anak pada masyarakat Lampung Pepadun yang dilakukan oleh keluarga yang tidak mempunyai anak laki-laki, maka kerabat biasanya berinisiatif akan melakukan pengangkatan anak. Karena keluarga yang bersangkutan bila tidak melakukan pengangkatan anak maka keturunannya akan putus, hal ini kurang disenangi masyarakat adat Lampung pepadun, terlebih bila keluarga tersebut merupakan keluarga penyimbang yang merupakan panutan dari keluarga dan kerabat. 

Di samping itu, jabatan (sebagai anak Punyimbang Adat) harus terisi, karena merupakan bagian yang mutlak dalam kegiatan adat, khususnya dalam suatu keluarga yang akan melakukan kegiatan adat, selamatan, atau perkawinan.

Anak angkat karena perkawinan, pada prinsipnya dilandasi oleh pemikiran bahwa perkawinan orang Lampung hanya dapat dilakukan oleh sesama orang Lampung, terlebih lagi apabila akan menyelenggarakan upacara adat. 

Upacara dalam rangka perkawinan ini diawali dengan upacara pengangkatan anak, perubahan status ini diwajibkan dengan upacara adat dan pemberian nama adat (gelar), ini dimaksud menerangkan kepada masyarakat, bahwa telah ada anggota baru dalam keluarga. Pelaksanaan upacara adat dapat dilaksanakan tersendiri atau digabungkan dengan upacara pernikahan yang bersangkutan.

Demikianlah sekilas tentang Pengangkatan Anak pada Masyarakat Lampung  mohon maaf apabila dalam artikel ini banyak kekurangan baik dari isi konten yang terlalu singkat maupun dari segi tata bahasa yang kurang baku. 


Artikel postingan ini termuat juga dalam sekripsi saya, karena judul sekripsi yang saya angkat berkaitan tentang pengangkatan anak dalam adat lampung. maka dari itu saya berharap pada pembaca sekalian untuk memberikan kritik dan saran dan juga mau untuk berbagi ilmunya yang berkaitan dengan postingan ini untuk kebaikan saya pribadi dan juga kebaikan kita semua.
Wassalam.

08 Juli 2014

Kedudukan Anak Terhadap Harta Warisan Di Lampung

Kedudukan Anak Terhadap Harta Warisan Di Lampung

Anak-anak dalam hubungannya dengan orang tua dapat dibedakan antara anakanak kandung, anak tiri, anak angkat, anak pungut, anak akuan dan anak piara, yang kedudukannya masing-masing berbeda menurut hukum kekerabatan setempat, terutama dalam hubungan dengan masalah warisan.

a.    Anak Kandung
Semua anak yang lahir dari perkawinan ayah dan ibunya adalah anak kandung. Apabila perkawinan ayah dan ibunya sah, maka anaknya adalah anak kandung yang sah, apabila perkawinan ayah dan ibunya tidak sah, maka anaknya menjadi anak kandung yang tidak sah.
Menurut hukum adat Lampung perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilaksanakan menurut hukum agama Islam dan diakui olehhukum adat. Anak yang dilahirkan dari perkawinan itu adalah anak yang sah menurut hukum adat dan oleh karenanya ia berhak sebagai ahli waris dari ayahnya baik dalam harta warisan maupun kedudukan adat.

b.    Anak tiri
Anak tiri yang dimaksud di sini adalah anak kandung yang di bawa oleh suami atau istri kedalam perkawinan sehingga salah seorang dari mereka menyebut anak itu sebagai “anak tiri”. Jadi anak tiri adalah anak bawaan dalam perkawinan.
Kedudukan anak tiri dalam bentuk perkawinan jujur atau semanda tidak terlepas dari pengaruh kekerabatan ayah atau kekerabatan ibu. Lain halnya dalam bentuk perkawinan mentas, yang berlaku pada masyarakat adat keibubapakan, dimana harta perkawinan orang tua dapat dipisah-pisahkan dengan nyata, antara harta bawaan, harta penghasilan, harta pencaharian dan barangbarang hadiah perkawinan. Dalam hal ini anak tiri pada dasarnya hanya mewaris dari orang tua yang melahirkannya.

c.    Anak Angkat
Anak angkat adalah anak orang lain yang diangkat oleh orang tua angkat dengan resmi menurut hukum adat setempat, dikarenakan tujuan untuk kelangsungan keturunan dan atau pemeliharaan atas harta kekayaan rumah tangga, contonya di lingkungan masyarakat adat keIbu-an seperti berlaku di daerah Minangkabau, Semendo sumatera selatan dimana keluarga yang hanya mempunyai anak laki-laki tidak mempunyai anak wanita dapat mengangkat anak wanita orang lain untuk dijadikan penerus dan pewaris orang tua angkatnya.

d.   Anak Akuan
Anak akuan atau juga dapat disebut “anak semang” (Minangkabau), anak pungut (Jawa), ialah anak orang lain yang diakui anak oleh orang tua yang mengakui karena belas kasihan atau juga dikarenakan keinginan mendapatkan tenaga pembantu tanpa membayar upah. Kedudukan anak akuan terhadap orangtua yang mengakui bukan sebagai warisnya, oleh karena pada dasarnya pengakuan anak itu tidak mengubah hubungan hukum antara si anak dengan orang tuanya. Kecuali jika kedudukan si anak dirubah dari anak akuan menjadi anak angkat. Adakalanya anak akuan mendapat bagian harta warisan dari orang tua yang mengakuinya.

e.    Anak Piara
Anak piara juga dapat disebut “anak titip”, ialah anak yang diserahkan orang lain untuk dipelihara sehingga orang yang tertitip merasa berkewajiban untuk memelihara anak itu. Hubungan hukum antara si anak dengan orang tua yang menitipkan tetap ada, anak tersebut adalah waris dari orang tua kandungnya, bukan waris dari orang tua yang memeliharanya. Orang tua kandung si anak tetap berhak untuk mengambil si anak kembali ketangannya  atau sebaliknya orang tua kandung itu berkewajiban menerima penyerahan kembali si anak dari tangan pemeliharanya.

Sejauh mana kedudukan anak terhadap orang tuanya, yang menyebabkan adanya hak dan kewajiban yang timbal balik antara anak dan orang tua dipengaruhi oleh susunan kekerabatan, sistem pertalian darahnya, perkawinan dan bentuk perkawinan dari ayah ibunya dan ada tidaknya pertalian adat di antara si anak dan orang tua.
Dalam susunan kekerabatan patrilineal maka sistem pertalian darah lebih diutamakan adalah kewangsaan (kekerabatan) ayah dan pada umumnya berlaku adat perkawinan dengan pembayaran uang jujur, dimana setelah perkawinan isteri masuk dalam kekerabatan suami.

Pada umumnya para waris adalah anak laki-laki dan anak perempuan, temasuk anak dalam kandungan ibunya jika lahir hidup, tetapi tidak semua anak adalah ahli waris, karena ada anak yang bukan ahli waris. Masyarakat adat lampung Pepadun lebih mengutamakan kedudukan anak laki-laki daripada anak perempuan, anak laki-laki adalah penerus keturunan bapaknya yang ditarik dari satu bapak asal, sedangkan anak perempuan disiapkan untuk menjadi anak orang lain, yang akan memperkuat keturunan orang lain.

Pada dasarnya baik menurut hukum perundang-undangan maupun adat untuk menentukan sah tidaknya si anak adalah dilihat pada kenyataan yuridis bukan kenyataan biologis. Maksud dari kenyataan yuridis bukan biologis adalah jika si anak lahir mempunyai bapak dan ibu dalam ikatan perkawinan yang sah maka anak itu sah. Dilingkungan masyarakat adat patrilineal yang berpegang teguh pada agama islam, anak haram tidak berhak menjadi ahli waris dari bapaknya. Menurut hukum adat Lampung, anak haram dijadikan anak masyarakat adat, oleh karena si anak dikeluarkan dari kekerabatan adat bapaknya, kekerabatan bapaknya harus membayar denda adat dan meminta maaf atas kesalahan anaknya pada majelis perwatin (para batin = tua-tua adat).

Susunan dalam kekerabatan adat lampung pepadun menganut system kekerabatan pertalian patrilineal dimana sistem pertalian ini lebih dititik beratkan pada garis keturunan laki-laki, maka kedudukan anak laki-laki lebih diutamakan dari anak perempuan disebabkan anak laki-laki sebagai penerus keturunan sekaligus penerus kedudukan orang tua dalam Hukum Adat Lampung Pepadun.

Kedudukan anak laki-laki dalam hukum Adat Lampung Pepadun dengan sendirinya berada ditangan anak laki-laki yang tertua meliputi hak waris, kedudukan adat, dan hak keturunan. Maka anak laki-laki tertua dari keturunan tertua mempunyai kedudukan sebagai pemimpin (penyimbang) yang bertindak memimpin dan bertanggung jawab mengatur anggota kerabatnya. Kedudukan anak dalam hal ini pada prinsipnya tidak mutlak berlaku apabila terjadi adopsi atau mengambil anak orang lain dijadikan anak adat.

Kedudukan anak laki-laki walaupun diutamakan dalam arti umum mempunyai perbedaan antara anak laki-laki tertua, anak laki-laki kedua, dan seterusnya serta kedudukan anak laki-laki dari istri tertua akan lebih utama dari kedudukan anak laki-laki dari istri kedua berdasarkan status hukum adat. Kedudukan anak laki-laki tertua tidak saja sebagai penerus keturunan orang tuanya, tetapi juga mempunyai kedudukan sebagai:
  1. Penerus kepunyimbangan orang tuanya
  2. Sebagai pemimpin yang mempunyai hak mutlak atas kekayaan, warisan maupun pusaka dari kerabat orang tuanya
  3. Sebagai pemimpin yang memiliki hak dan bertanggung jawab kepada kerabat, keturunan, adik-adiknya baik bertindak atas kepenyimbangan (kedudukan atau pemimpin) adat maupun kekerabatan.

07 Juli 2014

Proses Terjadinya Perkawinan Menurut Adat Lampung Pepadun


Proses Terjadinya Perkawinan Menurut Adat Pepadun

Oleh : Andri Yantomi
Terjadinya perkawinan menurut adat lampung pepadun yang penulis kutip dari buku lampung pepadun dan saibatin yg disusun oleh Sabaruddin S A melalui dua cara, yaitu rasan sanak dan rasan tuho. Adapun penjelasan dari kedua cara yang disebut diatas adalah sebagai berikut:

1.    Rasan Sanak
Perkawinan rasan sanak ini terjadi atas kehendak kedua muda-mudi (muli-meghanai) dengan cara berlarian (sebambangan) dimana si gadis dibawa oleh pihak bujang kepada adatnya, kemudian diselesaikan dengan perundingan damai diantara kedua belah pihak. Perbuatan mereka ini disebut “mulei ngelakai”. Apabila gadis yang pergi berlarian atas kehendak sendiri maka disebut “cakak lakai/ nakat”. Dalam acara pelarian ini terjadi perbuatan melarikan dan untuk si gadis dipaksa lari bukan atas persetujuannya, perbuatan ini disebut “Tunggang” atau “ditangkep”.
Perbuatan tersebut diatas merupakan sebuah pelanggaran muda-mudi dan dapat berakibat dikenakan hukuman secara adat atau denda. Tetapi pada umumnya dapat diselesaikan dengan cara damai oleh para penyimbang kedua belah pihak.
Tata cara adat berlarian sampai dengan penyelesaiannya adalah sebagai berikut:
a.    Tengepik
b.    Ngattak Pengunduran Senjato atau Ngattak Salah
c.    Bepadau atau Bebalah
d.   Manjau Mengiyan dan Sujut
e.    Pengadau Resan dan Cuak Mengan
Penjelasan berikutnya sebagai berikut:

a.    Tengepik
Tengepik artinya peninggalan, yaitu benda sebagai tanda pemberitahuan kepada sigadis. Seorang gadis yang melakukan berlarian, biasanya meninggalkan tanda tengepik, yaitu berupa surat dan sejumlah uang. Setelah si gadis sampai ditempat keluarga pemuda, maka orang tua atau keluarga si bujang segera melaporkan kepada penyimbangnya.
Penyimbang segera mengadakan musyawarah menyanak untuk menunjuk utusan yang akan menyampaikan kesalahan kepada keluarga si gadis tersebut “Ngattak Pengunduran Senjato atau Ngattak Salah”.
b.    Ngattak Pengunduran Senjato atau Ngattak Salah
Pengunduran Senjato atau Tali Pengunduran atau juga disebut Pengattak Salah adalah tindakan yang dilakukan pihak kerabat bujang yang melarikan gadis dengan mengirim utusan dengan membawa senjata (keris) adat dan menyampaikan kepada kepala adat pihak gadis.
Ngattak Pengunduran Senjato ini harus dilakukan dalam waktu 1x24 jam (bila jarak dekat) dan 3x24 jam dalam jarak jauh atau diluar kota. Pengunduran Senjato harus diterima oleh kepala adat gadis dan segera memberitahukan keluarga gadis serta menyanak wareinya, bahwa anak gadisnya telah berada ditangan kepala adat pihak bujang. Senjata punduk atau keris ditinggalkan ditempat keluarga gadis dan senjata ini akan dikembalikan apabila terdapat kesepakatan antara kedua belah pihak.
c.    Bepadu atau Bebalah
Biasanya setelah pengunduran senjato disampaikan, beberapa orang penyimbang dan kerabat dari pihak bujang datang kepada pihak keluarga gadis atau penyimbangnya dengan membawa bahan-bahan makanan dan minuman atau mungkin hewan untuk dipotong/disembelih.
Apabila didapat berita bahwa pihak gadis bersedia menerima, pihak bujang untuk segera mungkin mengirim utusan tua-tua adat pihak bujang untuk menyatakan permintaan maaf dan memohon perundingan guna mencapai kemufakatan antara kedua belah pihak serta agar sebambangan dapat diselesaikan dengan baik menuju kearah perkawinan.
Dalam perundingan itu biasanya pihak keluarga gadis mengajukan syarat-syarat perundingan, misalnya pihak keluarga gadis meminta agar dipenuhinya jujur atau sereh pembayaran atau penurunan denda dan biaya-biaya lainnya.
d.   Manjau Mengiyan dan Sujut
Dari pertemuan yang diadakan kedua pihak, maka apabila tidak ada halangan akan diadakan acara manjau mengiyan (kunjungan menantu peria), dimana calon mempelai peria diantar oleh beberapa orang penyimbangdan beberapa orang anggota keluarga lainnya untuk memperkenalkan diri kepada orang tua gadis dan penyimbangnya. Kemudian diadakan acara “Sujut” (sungkem) yaitu sujut kepada  semua penyimbang tua-tua adat dan kerabat gadis yang hadir. Biasanya dalam acara sujut ini dilakukan pemberian amai-adek / gelar oleh para ibu-ibu (bubbai) dari pihak keluarga gadis.
e.    Pengadau Rasan dan Cuak Mengan
Acara pengadaw rasan yaitu mengakhiri pekerjaan, melaksanakan acara akad nikah dan cuak mengan (mengundang makan bersama), dimana pada hari yang telah ditentukan diadakan acara akad nikah kedua mempelai dan pihak keluarga bujang mengundang para penyimbang, semua menyanak warei serta para undangan lainnya baik dari pihak keluarga bujang maupun dari pihak keluarga gadis, untuk makan bersama sekaligus sebagai pemberitahuan bahwa telah terjadinya pernikahan.
Pada saat yang sama pihak keluarga gadis menyampaikan atau menyerahkan barang-barang bawaan atau sesan mempelai wanita. Namun ada kemungkinan dikarenakan ada permintaan dari pihak gadis, maka acara menjadi besar, dimana mempelai wanita “dimuleikan” (digadiskan kembali), artinya diambil kembali oleh pihak orang tuanya untuk melaksanakan acara Hibal Serbo atau Bumbang Aji.


2.    Rasan Tuho
Rasan tuho (pekerjaan orang tua), yaitu perkawinan yang terjadi dengan cara “lamaran” atau pinangan dari pihak orang tua bujang kepada pihak orang tua gadis. Rasan tuho ini bisa juga terjadi karena sudah ada rasan sanak, yang kemudian diselesaikan oleh para penyimbang kedua belah pihak dengan rasan tuho. Bentuk perkawinan berdasarkan lamaran ini pelaksanaannya dapat secara adat, antara lain Hibal Serbo atau Bumbang Aji.

a.    Bumbang Aji
Acara perkawinan Bumbang Aji termasuk upacara adat besar yang tidak lengkap, oleh karena tidak diadakannya begawei balak atau cakak pepadun. Tata cara adat penyimbang menyelesaikan bentuk upacara perkawinan bumbang aji ini adalah sebagai berikut:
1.    Berpadu atau Bebalah
Para penyimbang disertai beberapa orang anggota kerabat dari pihak keluarga bujang datang ketempat keluarga gadis atau penyimbangnya, untuk membicarakan atau berunding dalam rangka peminangan. Apabila pihak keluarga gadis menerima pinangan dari pihak keluarga bujang, maka pembicaraan para penyimbang kedua belah pihak berkisar pada masalah persyaratan biaya adat, acara adat, penentuan tempat dan waktu perkawinan serta pelaksanaan pengambilan mempelai wanita.
2.    Ngakuk Majeu
Upacara ngakuk majau artinya mengambil mempelai wanita. Dalam acara ini rombongan dari pihak mempelai pria terdiri dari para penyimbang, keluarga ibu-ibu (bubbai) dan bujang-gadis (mulei-menganai) datang ketempat kediaman pihak wanita dengan membawa biaya adat yang berisi dau adat, sereb, beberapa nampan yang berisi kue-kue, beberapa nampan yang berisi rokok, tembakau, sirih pinang, gambir dan sebagainya. Mempelai peria juga ikut dalam rombongan ini dengan berpakaian adat. Tetapi tidak langsung kerumah kediaman wanita, melainkan ditempatkan dirumah penyimbang yang telah ditunjuk oleh perwatin pihak adat wanita. Rombongan perwatin pihak pria diterima oleh pihak perwatin wanita dirumahnya. Kemudian perwatin adat pihak pria mengemukakan maksut dan tujuan kedatangan mereka dengan menyerahkan barang bawaan yang diterima oleh perwatin adat dari pihak wanita. Penglaku pihak mempelai wanita menerima penyerahan barang-barang bawaan, lalu menyerahkan mempelai wanita.
3.    Menyambut Majau
Kedatangan kembali rombongan mempelai ketempat pria disambut pula dengan upacara adat. Setelah kedua mempelai mencelupkan kakinya kedalam baskom air yang telah disediakan, lalu keduanya masuk kedalam rumah untuk duduk “Tindih Sila” dan “Dipusek” atau disuapkan nasi dan lauk pauknya oleh kaum ibu dari pihak warei, adik warei, dan lebu kelamo. Selesai acara musek ini dilanjutkan dengan menerima inai-adek atau gelar yang diumumkan oleh kaum ibu, kemudian mempelai diakad nikahkan.
4.    Sujut Mengiyan
Beberapa hari setelah akad nikah, dilaksanakan acara sujud mengiyan (sungkem menantu peria) ketempat pihak wanita. Pada acara ini si pria diberikan amai-adek yaitu panggilan dan gelar dari kerabat wanita.

b.    Hibal Serbo
Hibal atau ibal artinya “Pengambilan” Serbo artina jenis tertentu. Yang dimaksut adalah cara pengambilan gadis menurut cara-cara adat dengan perundingan antara perwatin adat kedua belah pihak berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku. Tata cara adat penyimbang menyelesaikan dalam bentuk upacara perkawinan hibal serbo ini adalah sebagai berikut:
Upacara adat perkawinan hibal serbo, biasanya dimulai dengan acara “Kuwari Nunang” kuwari (perundingan), nunang (bertunangan). Acara hibal serbo yang sempurna biasanya dimulai dari acara mengikat tali pertunangan antara kedua calon mempelai, yang dilakukan oleh keluarga dekat kedua belah pihak. Untuk itu yang mula-mula dilakukan adalah mengirim utusan kepihak gadis. Para utusan ini membawa bahan-bahan makanan, minuman, kue-kue dan hewan untuk disembelih.
Apabila dalam pertemuan terbatas ini dicapai kata sepakat antara kedua belah pihak, maka pihak keluarga peria “Ngejuk Pemandai” (memberitahukan) kepada para penyimbang untuk menyampaikan niat dan maksudnya, serta menyarankan pelaksanaan upacara kuwari (perundingan secara resmi). Pada hari yang telah ditentukan, para penyimbang dari pihak pria datang menuju ketempat keluarga wanita atau penyimbangnya membawa sereh penganten, yaitu sirih pinang, gambir, rokok, tembakau, beberapa nampan berisi dodol, beberapa nampan berisi kue-kue, seserahan uang jujur, biaya upacara, tempat dan waktu pelaksanaan.
Selanjutnya penyimbang kedua belah pihak masing-masing mengadakan pertemuan atau musyawarah untuk mengatur persiapan-persiapan. Pihak keluarga pria menyiapkan semua alat-alat perlengkapan adat dan upacara untuk ngakuk majau (mengambil mempelai wanita), sedangkan pihak mempelai wanita, para penyimbangnya mempersiapkan untuk menerima mempelai pria dan rombongannya serta mempersiapkan barang-barang bawaan atau sesan.
Pada hari yang telah ditentukan rombongan anak-anak pihak pria disambut oleh anak-anak dari pihak wanita yang diatur dari sesat dan dipimpin oleh penyimbang adat masing-masing. Pertemuan kedua rombongan ini diawali dengan dialog tanya jawab tentang maksud dan tujuan kedatangan mereka. Bahasa yang digunakan adalah bahasa adat yang tersusun rapi dan sopan yang kadang-kadang diselipkan beberapa sindiran. Setelah terdapat kata sepakat, jadi jalur bicara dari penyimbang pria secara simbolis memotong “appeng” (rintangan) dengan menggunakan puguk atau keris. Kemudian kedua rombongan bergabung bersama menuju sesat (balai adat).
Puncak acara ditempat mempelai wanita adalah acara “temu” diatas lunjuk atau patcah aji oleh para “tualo anow” (isteri para penyimbang) yang hadir dan ditunjuk oleh para penyimbang serta dirangkaikan dengan acara “musek” yaitu menyuapi dedua mempelai. Kemudian dilanjutkan dengan mengumumkan pemberian gelar amai-adek yang dilakukan oleh penglaku. Setelah itu dilakukan acara “pengadau mulei” yaitu penyampaian kata perpisahan mempelai wanita terhadap orang tuanya, keluarga, lebu, para penyimbang, para penglaku dan handai tolan yang hadir.
Acara terakhir adalah acara “ngebekas” dimana orang tua atau perwatin adat dari pihak mempelai wanita, menyerahkan mempelai wanita kepada ketua perwatin adat pihak pria. Secara simbolis serah terima ditandai dengan penyerahan barang-barang bawaan atau sesan mempelai wanita. 

Acara penyambutan ditempat mempelai pria dilakukan pula upacara kebesaran adat, yaitu acara

musek, dilanjutkan acara kughuk turun mandi dan cakak pepadun. Malam harinya dilakukan acara 

“cangget” (tari menari adat) dan “ngedio” (seni suara klasik Lampung) serta sekaligus 

mengumumkan atau mencanangkan “inai-adek” atau gelar oleh penglaku bertempat diatas lunjuk 

atau patcah aji. Setelah rangkaian upacara selesai kedua suami-isteri telah terikat adat, karena sudah 

berumah tangga. Sehingga harus mengikuti tanggung jawab dan hak mereka, termasuk tempat 

tinggalnya dan mempelai wanita bertempat tinggal dikediaman mempelai pria sebagai panutannya.