07 Juli 2014

Sistem Kekerabatan Masyarakat Adat Lampung Pepadun


Sistem Kekerabatan Masyarakat Adat Lampung Pepadun
Ditulis oleh Sabaruddin S A. 
Diulas kembali oleh Andri Yantomi (tercantum dalam tugas akhir)


Kekerabatan yang dimaksut disini adalah keluarga dekat / sanak saudara yang bertalian keluarga sedarah-sedaging. Kehidupan kekeluargaan ini dalam suku lampung Pepadun disebut Menyanak Warei, yaitu semua keluarga baik dari pihak ayah maupun  dari pihak ibu, baik karena hubungan darah maupun karena akibat dari perkawinan atau bertalian adat Mewarei.

Setiap orang harus mengetahui siapa-siapa anggota kerabat pihak ayah dan pihak ibu, serta mengetahui bagaimana kedudukan dan tanggung jawabnya didalam kelompok kekerabatannya.

Masyarakat suku Lampung Pepadun menganut prinsip garis keturunan dari pihak ayah (patrilinear), dimana anak laki-laki tertua dari keturunan tertua (penyimbang) memegang kekuasaan adat. Setiap anak laki-laki tertua adalah penyimbang, yaitu anak yang mewarisi kepemimpinan ayah sebagai kepala keluarga atau kepala kerabat seketurunan.

Hal ini tercermin dalam system dan bentuk perkawinan adat serta upacara-upacara adat yang berlaku. Kedudukan penyimbang begitu sangat dihormati dan istimewa, karena merupakan pusat pemerintahan kekerabatan, baik yang berasal dari keturunan yang bertalian darah, satu pertalian adat, atau karena perkawinan.

Lebih lanjut Sabaruddin S A menjelaskan, ada 3 (tiga) kelompok sistem  kekerabatan dalam masyarakat lampung pepadun, yaitu :
1. Kelompok Kekeluargaan Yang  Bertalian Darah
Hubungan kekerabatan ini berlaku diantara penyimbang dengan para anggota kelompok keluarga warei, kelompok keluarga apak kemaman, kelompok warei dan kelompok anak. Adapun penjelasannya sebagai berikut :
  • Kelompok Warei Yaitu terdiri dari saudara-saudara seayah-seibu atau saudara-saudara seayah lain ibu, ditarik menurut garis laki-laki keatas dan kesamping termasuk saudara-saudara perempuan yang belum menikah atau yang bersaudara datuk (kakek) menurut garis laki-laki.
  • Kelompok Apak Kemaman Terdiri dari semua saudara-saudara ayah (paman), baik yang sekandung maupun yang sedatuk atau bersaudara datuk (kakek) menurut garis laki-laki. Dalam hubungannya dengan Apak Kemaman, penyimbang berhak untuk meminta pendapat nasehat dan berkewajiban untuk mengurus dan memelihara apak kemaman. Baliknya apak kemaman berhak diurus dan berkewajiban untuk menasehati.
  •  Kelompok Adek-Warei Terdiri dari semua laki-laki yang bersaudara dengan penyimbang baik yang telah berkeluarga maupun yang belum berkeluarga.
  • Kelompok Anak Yaitu yang terdiri dari anak-anak kandung. Kedudukan anak kandung adalah mewarisi dan menggantikan kedudukan orang tua atau ayah kandungnya.
Kelompok kekeluargaan yang bertalian darah
2.  Kelompok Kekerabatan Yang Bertalian Perkawinan
Kelompok ini berlaku diantara penyimbang dan anggota kelompok, yaitu kelompok kelama, kelompok lebu, kelompok benulung dan termasuk pula kelompok kenubi serta ada pula kelompok persabaian, kelompok Mirul-Mengiyan dan merau serta laku. Adapun penjelasannya sebagai berikut :
  • Kelompok Kelama Yaitu saudara-saudara laki-laki dari pihak ibu dan keturunannya.
  • Kelompok Lebu Yaitu terdiri dari saudara-saudara laki-laki dari pihak ibunya ayah (nenek) dan keturunannya.
  • Kelompok Benulung Yaitu terdiri dari anak-anak saudara perempuan dari pihak ayah (bibi) dan keturunannya.
  • Kelompok Kenubi Yaitu terdiri anak-anak saudara-saudara dari pihak ibu bersaudara (sepupu dari pihak ibu) dan keturunannya.
  • Kelompok Pesabaian (sabai-besan) Yaitu kekerabatan yang terjadi karena adanya perkawinan yang dilakukan oleh anak-anak mereka.
  • Kelompok Mirul-Mengiyan, Merau, Dan Lakau Yaitu terdiri dari semua saudara-saudara perempuan yang telah bersuami (Mirul) dan para suaminya (Mengiyan) kemudian saudara-saudara dari Mirul dan Mengiyan tersebut yang merupakan ipar (Lakau) para Mirul bersaudara suami serta para mengiyan bersaudara istri disebut (Marau).
3.  Kelompok Kekerabatan Yang Bertalian Adat Mewarei
Timbulnya hubungan kekerabatan ini karena hal-hal tertentu yang tidak dapat dihindari berkaitan dengan adat seperti karena tidak mendapatkan keturunan/anak laki-laki atau tidak mempunyai Warei atau Saudara.
Kekerabatan seperti ini diantaranya adalah sebagai berikut:
  • Anak angkat Yaitu anak yang diangkat oleh penyimbang yang dilakukan dengan cara “Ngakuk Ragah” (mengambil anak laki-laki) baik dengan cara adopsi maupun dengan menikahkan dengan anak perempuan dari penyimbang tersebut.
  • Mewarei adat Atau yang disebut pula dengan bersaudara orang luar. Syahnya mengambil anak laki-laki atau mengambil anak sebagai anak sendiri, dan bersaudara dengan orang luar harus diketahui oleh kerabat maupun masyarakat sebagai warga adat persekutuan, yaitu dengan dilakukan upacara adat dengan disaksikan oleh majelis perwakilan adat ataupun tidak. Kedudukan anak angkat adalah merupakan hasil suatu pengakuan dan pengesahan warga adat persekutuan, apabila bersetatus sebagai anak penyimbang maka ia akan mewarisi dan menggantikan kedudukan orang tua atau ayah angkatnya. Demikian pula dengan bersaudara angkat, kedudukannya didalam kekerabatannya yang baru berdasarkan setatus sebelumnya, apabila ia seorang penyimbang maka kedudukannya sama dengan orang yang mewarei atau mengangkat saudara.
andriyantomi.blogspot.com

1 komentar: