(Sumber foto: seandanan.files.wordpress.com/2009/12/lampung1.jpg)
Masyarakat adat Lampung Pepadun adalah salah satu dari dua kelompok adat
besar dalam masyarakat Lampung. Masyarakat ini mendiami daerah
pedalaman atau daerah dataran tinggi Lampung. Berdasarkan sejarah
perkembangannya, masyarakat Pepadun awalnya berkembang di daerah Abung,
Way Kanan, dan Way Seputih (Pubian). Kelompok adat ini memiliki kekhasan
dalam hal tatanan masyarakat dan tradisi yang berlangsung dalam
masyarakat secara turun temurun.
Masyarakat Pepadun menganut
sistem kekerabatan patrilineal yang mengikuti garis keturunan bapak.
Dalam suatu keluarga, kedudukan adat tertinggi berada pada anak
laki-laki tertua dari keturunan tertua, yang disebut “Penyimbang”. Gelar
Penyimbang ini sangat dihormati dalam adat Pepadun karena menjadi
penentu dalam proses pengambilan keputusan. Status kepemimpinan adat ini
akan diturunkan kepada anak laki-laki tertua dari Penyimbang, dan
seperti itu seterusnya.
Berbeda dengan Saibatin yang memiliki
budaya kebangsawanan yang kuat, Pepadun cenderung berkembang lebih
egaliter dan demokratis. Status sosial dalam masyarakat Pepadun tidak
semata-mata ditentukan oleh garis keturunan. Setiap orang memiliki
peluang untuk memiliki status sosial tertentu, selama orang tersebut
dapat menyelenggarakan upacara adat Cakak Pepadun. Gelar atau status
sosial yang dapat diperoleh melalui Cakak Pepadun diantaranya gelar
Suttan, Raja, Pangeran, dan Dalom.
Nama “Pepadun” berasal dari
perangkat adat yang digunakan dalam prosesi Cakak Pepadun. “Pepadun”
adalah bangku atau singgasana kayu yang merupakan simbol status sosial
tertentu dalam keluarga. Prosesi pemberian gelar adat (“Juluk Adok”)
dilakukan di atas singgasana ini. Dalam upacara tersebut, anggota
masyarakat yang ingin menaikkan statusnya harus membayarkan sejumlah
uang (“Dau”) dan memotong sejumlah kerbau. Prosesi Cakak Pepadun ini
diselenggarakan di “Rumah Sessat” dan dipimpin oleh seorang Penyimbang
atau pimpinan adat yang posisinya paling tinggi
dikutip dari
http://www.indonesiakaya.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar