19 Februari 2015

PEROSES TERJADINYA PERKAWINAN MENURUT ADAT LAMPUNG MELINTING

Haiii para blogger yang budiman dan budiwoman :D
Tabik Puunnnn!!!!
Jumpa lagi dengan gua sang blogger ingusan yang gak seberapa. haha
Sebenernya gua lagi males bikin postingan, tapi untuk mempertahankan eksistensi blog dimata om Google akhirnya gua posting apa aja yang ada. ingin memposting artikel-artikel yang wow yang telah ada diberbagai situs tapi gua males edit-edit nya. mau langsung Copas mentah-mentah tapi gua udah tobat hahaha gua sadar betapa sulitnya membuat sebuah artikel.

akhirnya gua teringat sesuatu yang ada di laptop gua. dan nemu ini untuk diposting. postingan kali ini gua akan memaparkan sebuah artikel yang terdapat dalam skripsi ade tingkat gua di kampus. gua tertarik untuk membagikan kepada kalian salah satu pembahasan yang ada dalam BAB II Skripsi teman gua tadi yaitu "PEROSES TERJADINYA PERKAWINAN MENURUT LAMPUNG MELINTING".

Lampung merupakan sebuah provinsi yang memiliki banyak keanekaragaman budaya, baik dari masyarakat lampung itu sendiri maupun dari masyarakat pendatang yang telah menetap di lampung. bahkan lampung sendiri dijuluki sebagai "Indonesia Mini" karena hampir semua suku di indonesia ada di provinsi ini.

Secara garis besar lampung terbagi menjadi 2 (dua) kebudayaan yaitu lampung Pepadun yang pendiami pedalaman lampung dan juga lampung Saibatin (pesisir) yang mendiami bagian pesisir pantai lampung. selain dari 2 tadi, ternyata terdapat lampung melinting yang kebudayaannya merupakan perpaduan antara kedua suku lampung pepadun dan saibatin.

Secara Geneologis teritorial (mapas bahasa gua :D) lampung melinting mendiami wilayah Lampung Timur yang meliputi 7 desa / tiyuh : Meringgai (kec. labuhan maringgai) dan Tanjung Aji, Wana, Nibung, Tebing, Pempen, Negeri Agung (kec Melinting).

woiiiiii Tom langsung Benang merah. oke oke haha langsung aja ya kita bahas inti dari postingan ini biar tidak terlalu menyimpang keluar jalur.
begini selengkap nya.

Bismillah.



"PEROSES TERJADINYA PERKAWINAN MENURUT LAMPUNG MELINTING"

1. PEROSES TERJADINYA PERKAWINAN 
Sistem perkawinan menurut Adat melinting terdapat 3 sistem perkawinan, diantaranya :

1.1.  Mesukum / Bumbang Aji
Merupakan bentuk perkawinan yang didahului dengan pertunangan. Jangka waktu pertunangan tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak. Sistem ini juga disebut mesukum biasa.

1.2. Ngakuk Majeu / Sebumbangan
Merupakan bentuk perkawinan dengan mengambil gadis secara sembunyi-sembunyi untuk dibawa ketempat pihak laki-laki. Sistem perkawinan ini terjadi karena :
a. Menghindari uang jujur yang sangat besar.
b. Menghindari pihak keluarga wanita tidak menyetujui.

1.3. Ngibal Serbo / Mupakat Tuho / Ippun Sai Tuha
Merupakan bentuk perkawinan yang didahului dengan ptunangan. Sewaktu akan dilaksanakan upacara perkawinan pihak keluarga laki-laki yang dipimpin oleh pemuka adat dan penyimbang suku menghadap keluarga wanita dengan membawa sarana adat (kenago) secara lengkap dengan sirih pinang yang ditempatkan dalam pekinangan dan dodol atau kue-kue adat dan juga uang dan perhiasan.

Sesangkan tatacara pelaksanaan upacara perkawinan nya melalui beberapa tahapan sebagai berikut :

2. TAHAPAN TATA CARA UPACARA PERKAWINAN

2.1. Tata Cara Sebelum Perkawinan
Secara perinsip pada sistem perkawinan masyarakat Lampung melinting ada persamaan hal yang sebelum upacara perkawinan dilaksanakan, yaitu permusyawaratan untuk menyelesaikan pembayaran denda adat atau dau, baik yang didahului dengan pertunangan ataupun tidak.

2.1.1. Mesukum / Bumbang Aji
Terdapat beberapa tahapan yang dilakukan :

a. Larian.
Pada bentuk perkawinan ini bujang melarikan gadis yang dibawa ketempat penyimbang laki-laki kemudian datang petugas penghulu untuk menayakan kepada si gadis, apakah ia dipaksa atau kemauan sendiri, apa mau mesukum? Umumnya pada sistem ini pihak gadis dan bujang sudah menyetujui untuk berlari. Apa bila gadis mau mesukum, maka akan diantar kembali ketempat keluarganya. Diiringi dengan keluarga laki-laki, para perwatin dan bujang-gadis dan pihak laki-laki menyatakan bahwa yang masukum mau pulang.

b. pertunangan.
Sigadis menyatakan untuk mesukum dan mau pulang dulu, sewaktu diantar pulang, gadis akan diberi seperangkat pakaian uang dan kelengkapan lain. Mengantar pulang gadis tentu saja setelah ada kesempatan antara pihak keluarga dan para perwatin dari kedua belah pihak. Dalam hal ini juga dibicarakan masa pertunangan dan yang mesukum mau pulang atau mau nyuka masa pertunangan dapat berlangsung 1-2 tahun tergantung hasil kesempatan kedua belah pihak.

2.1.2. Ngakuk Majeu / Sebumbangan
Tahapan yang dilakukan sebelum melangsungkan perkawinan sebagai berikut:

a. Larian.
Pada bentuk perkawinan ini pihak laki-laki akan melarikan gadis yang dibawa ketempat keluarga laki-laki, dalam hal ini dapat terjadi telah ada kesempatan antara bujang dan gadis, namun ada keluarga pihak gadis tidak mengetahuinya. Apabila keluarga pihak gadis tidak mengetahui, biasanya dilakukan sewaktu gadis.

Sedang diluar rumah, apabila rencana larian memang sudah disapakati dahulu oleh bujang gadis,biasanya gadis sudah membuat surat sebagai pemberitahuan kepada pihak keluarga dan akan tinggal dikamarnya sewaktu dia pergi.

b. pemberitahuan.
Setelah melarikan gadis, maka pihak laki-laki akan memberitahukan pihak perwatinnya dan memberikan kabar kabar kepada keluarga dan perwatin pihak gadis, pemberitahuan ini dilakukan dalam batas waktu:
  • apabila melarikan gadis dalam satu kampung, batas waktu pemberitahuan 1hari 1 malam.
  • Apabila melarikan gadis terjadi dengan lain kampung batas waktu pemberitahuan 3 hari 3 malam.
  • Apabila melarikan gadis dengan orang berlainan marga, batas waktu pemberitahuan samapai dengan 1 minggu, pihak keluarga dan perwatin laki-laki kemudian mengutus beberapa orang dipimpin oleh orang yang terpandang dan mengetahui adat-istiadat untuk kepada keluarga dan perwatin pihak gadis, dengan membawa perlengkapan sebagai berikut : "Kris" sebagai pemberian pengunduran senjato, sebagai simbol bahwa pihak bujang meyatakan diri telah membawa seorang gadis.
Apabila pernyataan diterima selang beberapa hari akan dilakukan perundingan untuk langkah selanjutnya.

c. perundingan.
Pada bentuk perwatin ngakuk manjau atau sebubambangan calon mempelai perempuan berada ditempat keluarga calom mempelai laki-laki dan semua kegiatan berada di pihak laki-laki, dalam perundingan tersebut utusan yang merupakan wakil dari masing-masing pihak sebagai juru runding yang disebut Culumut yaitu orang yang mengerti tentang seluk-beluk adat-istiadat.

2.2. Pelaksanaan Upacara Perkawinan
Setelah melakukan acara perundingan dan telah diambil kesempatan antara keduabelah pihak maka selanjutnya ditetapkan waktu dan acara perkawinan yaitu untuk musyawarahkan ikatan perkawinan kedua mempelai dan pertalian kekeluargaan antara kedua keluarga.

2.2.1. Masukum atau Bubambang Aji.
Setelah habis masa pertunangan dilakukan musyawarah antara kedua belah pihak dalam musyawarah selain keluarga juga diikuti oleh para perwatin adat yang ikut menentukan dalam pengambilan keputusan dalam pembicaraan akan ada permintaan (dua) dari pihak perempuan kepada pihak laki-laki biasanya materi ataupun uang yang harus dipenuhi untuk Dua Badak adalah kesepakatan kedua belah pihak.

a. Acara Pembukaan
Menjelang upacara perkawinan keduabelah pihak mengadakan acara, pihak laki-laki mempersiapkan segala sesuatunya untuk pergi ketempat pihak perempuan dan pihak perempuan mempersiapkan menyambut pihak laki-laki dan para keluarga serta pengiringnya dalam acara ini calon mempelai didampingi oleh keluarga besar, para perwatin, bujang-gadis dan kegiat ini dipimpin oleh penyimbang yang mahir dalam melaksanakan peraturan adat perwatin.

b. Acara Inti
Apabila calon mempelai laki-laki dan pengiring sudah datang dan dipersilahkan untuk menempati tempat yang telah ditentukan kemudian diadakan acara akad nikah sebelum bersanding mempelai melaksanakan khatam Al-Qur’an yaitu membaca ayat-ayat suci Al-Qur’an setelah itu kedua mempelai bersanding didalam mahligai dan duduk diatas kursi lamat atau usut.

c. Penutup
Acara terkhir dari pelaksanaan perkawinan adalah musek atau suap-suapan caranya pihak tua-tua menyuap nasi dan lauk-pauk kepada kedua mempelai hal ini melambangkan bahwa mereka tetap memberikan kasih sayang seperti dahulu walaupun keduanya sudah membentuk keluarga yang baru pada bentuk perkawinan ini mempelai saling mengenakan pakaian adat.

2.2.2. Ngakuk Manjou atau Sebubambangan
Pada bentuk perkawinan ini selama perubahan antara kedua belah pihak belum selesai maka calon mempelai perempuan dititipkan dahuluditempat lain dan dijaga oleh para tetua bujang serta gadis.

a. Acara pembukaan
Serta perundingan dapat diselesaikan dengan kata sepakat maka dilanjutkan dengan acara kukhuk majou dalam acara ini adalah penjemputan calon mempelai perempuan yang dititipkan dan dibawa ketempat calon mempelai laki-laki diiringi oleh para tetua dan bujang-gadis serta para penabuh talo sebagai pemain musik pengiring
Pengantin perempuan sampay dirumah pengantin laki-laki mencuci kedua kaki mempelai didepan tangga masuk rumah maksudnya adalah membersihkan diri dan membuang segala mara bahaya.

b. Acara inti
Apabila acara turun duway selasai dilanjutkan dengan Ngarak Betamat yaitu kedua pengantin membaca ayat-ayat suci Al-Qur’an atau lazim disebut khatam Al-Qur’an setelan itu kedua mempelai dinikahkan oleh penghulu.

c. Penutup
Setelah rangkayan inti terlaksanakan selanjutnya dilaksanakan acara sebaian dan musek, maksud sebaian adalah bahwa diantara kedua belah pihak telah terjadi ikatan persaudaraan dan saling memaafkan atas segala kesalahan dan kekurangan sedangkan musek merupakan lambang bahwa kedua orang tua tetap memberikan kasih sayang terhadap kedua mempelai.

2.2.3. Bentuk Perkawinan Ngibal Serbo (Mupakat Tuhou) Ippun Sai Tuhou.
Padasaat pihak laki-laki menyerahkan uang jujur kepada pihak perempuan biasanya tidak disepakati hari pelaksanaan upacara perkawinan.

a. Acara Pembukaan.
Kegiatan-kegiatan pelaksanaan persiapan dan upacara perkawinan pada bentuk Ngimbal Serbo ini dilakukan dipihak laki-laki sewaktu gadis dijemput untuk dibawa ketempat pihak laki-laki oleh para tetua dan bujang-gadis dengan diiringi tetabuhan talo, setelah melaksanakan khatam Al-Qur’an dan pernikahan secara agama islam oleh penghulu mempelai diiringi untuk dibawa ketempat upacara perkawinan.

b. Acara Inti
Kedua mempelai menuju ketempat upacara dengan berpakayan lengkap dan naik kebdaraan burung garuda atau mobil yang dihiasi burung garuda sebagai lambang kebesaran, sewaktu kedua mempelay sampai ketempat dan turun dari garuda/mobil yang membawanya akan diberi minum oleh kedua orang tua untuk melepas dahaga karena datang dari jauh sebagai simbol curahan kasih sayang orang tua kepada anaknya, mempelai didudukan dipalaminan setelah pepatah-petitih dibacakan maka acara selanjutnya pemberian gelar (adok) kepada mempelai laki-laki dan inai kepada mempelai perempuan.

c. Penutup
Upacara perkawinan bentuk Ngibou Serbou terdapat acara sabaian dilanjutkan dengan musek sebagai penutup acara.

2.3. Tata Cara Sesudah Perkawinan

2.3.1. Manjau Kawin.
Sesudah selesai dilaksanakan upacara perkawinan maka ada kegiatan manjau kawin kegiatan ini berupa kunjungan kedua mempelai diiringi para tetua untuk berkunjung kepada para penyimbang pihak laki-laki ataupun pihak penyimbang perempuan, kepada orang yang mau dikunjungi biasanya akan diberitahu terlebih dahulu.

Manjau kawin lazimnya dilaksanakan pada malam hari sewaktu manjau mempelai akan membawa makanan kue-kue ataupun dodol dan akan dibalas oleh yang dikunjungi dengan memberikan petuah-petuah agar keduanya dapat hidup rukun dan bahagia maksut kegiatan majau kawin ini adalahuntuk memperkenalkan kedua mempelai kepada keluarga dan para penyimbang agar terjadi kekeluargaan yang lebih erat, sekaligus sebagai adat sopan-santun yang muda mengunjungi yang tua untuk memintak do’a restu agar dalam kehidupannya dapat sejahtra.

2.3.2. Adat Menetap Setelah Perkawinan.
Dalam adat istiadat Lampung Melinting terdapat adat menetap :
  • Adat menetap diri Lokal yaitu pengantin menetap ditempat laki-laki.
  • Adat menetap sementara dipihak perempuan sampai mampu untuk keluar dan hidup dengan mendirikan tempat atau rumah sendiri.

Demikianlah yang dapat gua bagikan tentang Proses Terjadinya Perkawinan Menurut Adat Lampung Melinting.
Semoga postingan ini bermanfaat untuk kita semua, dan juga kita dapat menjaga serta melestarikan kebudayaan yang ada di indonesia. nenek moyang yang mewariskan kita yang menjaga agar dapat kita teruskan kepada anak cucu kita nantinya.
berikan kritik dan saran melalui komentar agar terjalinnya silaturahmi diantara kita.
akhir kata wassalamualaikum wr wb




Sumber:
  • -Buku LAMPUNG Pepadun dan Saibatin (Sabaruddin SA) Buletin Waylima Manjau.
  • -Buku “Adat Istiadat Lampung Melinting” oleh Dalom Ratu Melinting.
  • -Makalah Tentang Masyarakat Lampung Melinting.
  • -Skripsi "Tinjauan Historis Tentang Upacara Pernikahan Masyarakat Adat Lampung Melinting di Desa Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur th 2014/2015. oleh Nur Wijaya mahasiswa Pendidikan Sejarah STKIP PGRI Bandar Lampung.
  • -wikipedia.org

1 komentar:

  1. Menikah adalah tujuan dan impian Semua orang, Melalui HIS Graha Elnusa Wedding Package , anda bisa mendapatkan paket lengkap mulai dari fasilitas gedung full ac, full carpet, dan lampu chandeliar yg cantik, catering dengan vendor yang berpengalaman, dekorasi, rias busana, musik entertainment, dan photoghraphy serta videography.
    Kenyaman dan kemewahan yang anda dapat adalah tujuan utama kami.
    Hubungi : 0822 – 9914 – 4728 (Rizky)

    BalasHapus