07 Juli 2014

Proses Terjadinya Perkawinan Menurut Adat Lampung Pepadun


Proses Terjadinya Perkawinan Menurut Adat Pepadun

Oleh : Andri Yantomi
Terjadinya perkawinan menurut adat lampung pepadun yang penulis kutip dari buku lampung pepadun dan saibatin yg disusun oleh Sabaruddin S A melalui dua cara, yaitu rasan sanak dan rasan tuho. Adapun penjelasan dari kedua cara yang disebut diatas adalah sebagai berikut:

1.    Rasan Sanak
Perkawinan rasan sanak ini terjadi atas kehendak kedua muda-mudi (muli-meghanai) dengan cara berlarian (sebambangan) dimana si gadis dibawa oleh pihak bujang kepada adatnya, kemudian diselesaikan dengan perundingan damai diantara kedua belah pihak. Perbuatan mereka ini disebut “mulei ngelakai”. Apabila gadis yang pergi berlarian atas kehendak sendiri maka disebut “cakak lakai/ nakat”. Dalam acara pelarian ini terjadi perbuatan melarikan dan untuk si gadis dipaksa lari bukan atas persetujuannya, perbuatan ini disebut “Tunggang” atau “ditangkep”.
Perbuatan tersebut diatas merupakan sebuah pelanggaran muda-mudi dan dapat berakibat dikenakan hukuman secara adat atau denda. Tetapi pada umumnya dapat diselesaikan dengan cara damai oleh para penyimbang kedua belah pihak.
Tata cara adat berlarian sampai dengan penyelesaiannya adalah sebagai berikut:
a.    Tengepik
b.    Ngattak Pengunduran Senjato atau Ngattak Salah
c.    Bepadau atau Bebalah
d.   Manjau Mengiyan dan Sujut
e.    Pengadau Resan dan Cuak Mengan
Penjelasan berikutnya sebagai berikut:

a.    Tengepik
Tengepik artinya peninggalan, yaitu benda sebagai tanda pemberitahuan kepada sigadis. Seorang gadis yang melakukan berlarian, biasanya meninggalkan tanda tengepik, yaitu berupa surat dan sejumlah uang. Setelah si gadis sampai ditempat keluarga pemuda, maka orang tua atau keluarga si bujang segera melaporkan kepada penyimbangnya.
Penyimbang segera mengadakan musyawarah menyanak untuk menunjuk utusan yang akan menyampaikan kesalahan kepada keluarga si gadis tersebut “Ngattak Pengunduran Senjato atau Ngattak Salah”.
b.    Ngattak Pengunduran Senjato atau Ngattak Salah
Pengunduran Senjato atau Tali Pengunduran atau juga disebut Pengattak Salah adalah tindakan yang dilakukan pihak kerabat bujang yang melarikan gadis dengan mengirim utusan dengan membawa senjata (keris) adat dan menyampaikan kepada kepala adat pihak gadis.
Ngattak Pengunduran Senjato ini harus dilakukan dalam waktu 1x24 jam (bila jarak dekat) dan 3x24 jam dalam jarak jauh atau diluar kota. Pengunduran Senjato harus diterima oleh kepala adat gadis dan segera memberitahukan keluarga gadis serta menyanak wareinya, bahwa anak gadisnya telah berada ditangan kepala adat pihak bujang. Senjata punduk atau keris ditinggalkan ditempat keluarga gadis dan senjata ini akan dikembalikan apabila terdapat kesepakatan antara kedua belah pihak.
c.    Bepadu atau Bebalah
Biasanya setelah pengunduran senjato disampaikan, beberapa orang penyimbang dan kerabat dari pihak bujang datang kepada pihak keluarga gadis atau penyimbangnya dengan membawa bahan-bahan makanan dan minuman atau mungkin hewan untuk dipotong/disembelih.
Apabila didapat berita bahwa pihak gadis bersedia menerima, pihak bujang untuk segera mungkin mengirim utusan tua-tua adat pihak bujang untuk menyatakan permintaan maaf dan memohon perundingan guna mencapai kemufakatan antara kedua belah pihak serta agar sebambangan dapat diselesaikan dengan baik menuju kearah perkawinan.
Dalam perundingan itu biasanya pihak keluarga gadis mengajukan syarat-syarat perundingan, misalnya pihak keluarga gadis meminta agar dipenuhinya jujur atau sereh pembayaran atau penurunan denda dan biaya-biaya lainnya.
d.   Manjau Mengiyan dan Sujut
Dari pertemuan yang diadakan kedua pihak, maka apabila tidak ada halangan akan diadakan acara manjau mengiyan (kunjungan menantu peria), dimana calon mempelai peria diantar oleh beberapa orang penyimbangdan beberapa orang anggota keluarga lainnya untuk memperkenalkan diri kepada orang tua gadis dan penyimbangnya. Kemudian diadakan acara “Sujut” (sungkem) yaitu sujut kepada  semua penyimbang tua-tua adat dan kerabat gadis yang hadir. Biasanya dalam acara sujut ini dilakukan pemberian amai-adek / gelar oleh para ibu-ibu (bubbai) dari pihak keluarga gadis.
e.    Pengadau Rasan dan Cuak Mengan
Acara pengadaw rasan yaitu mengakhiri pekerjaan, melaksanakan acara akad nikah dan cuak mengan (mengundang makan bersama), dimana pada hari yang telah ditentukan diadakan acara akad nikah kedua mempelai dan pihak keluarga bujang mengundang para penyimbang, semua menyanak warei serta para undangan lainnya baik dari pihak keluarga bujang maupun dari pihak keluarga gadis, untuk makan bersama sekaligus sebagai pemberitahuan bahwa telah terjadinya pernikahan.
Pada saat yang sama pihak keluarga gadis menyampaikan atau menyerahkan barang-barang bawaan atau sesan mempelai wanita. Namun ada kemungkinan dikarenakan ada permintaan dari pihak gadis, maka acara menjadi besar, dimana mempelai wanita “dimuleikan” (digadiskan kembali), artinya diambil kembali oleh pihak orang tuanya untuk melaksanakan acara Hibal Serbo atau Bumbang Aji.


2.    Rasan Tuho
Rasan tuho (pekerjaan orang tua), yaitu perkawinan yang terjadi dengan cara “lamaran” atau pinangan dari pihak orang tua bujang kepada pihak orang tua gadis. Rasan tuho ini bisa juga terjadi karena sudah ada rasan sanak, yang kemudian diselesaikan oleh para penyimbang kedua belah pihak dengan rasan tuho. Bentuk perkawinan berdasarkan lamaran ini pelaksanaannya dapat secara adat, antara lain Hibal Serbo atau Bumbang Aji.

a.    Bumbang Aji
Acara perkawinan Bumbang Aji termasuk upacara adat besar yang tidak lengkap, oleh karena tidak diadakannya begawei balak atau cakak pepadun. Tata cara adat penyimbang menyelesaikan bentuk upacara perkawinan bumbang aji ini adalah sebagai berikut:
1.    Berpadu atau Bebalah
Para penyimbang disertai beberapa orang anggota kerabat dari pihak keluarga bujang datang ketempat keluarga gadis atau penyimbangnya, untuk membicarakan atau berunding dalam rangka peminangan. Apabila pihak keluarga gadis menerima pinangan dari pihak keluarga bujang, maka pembicaraan para penyimbang kedua belah pihak berkisar pada masalah persyaratan biaya adat, acara adat, penentuan tempat dan waktu perkawinan serta pelaksanaan pengambilan mempelai wanita.
2.    Ngakuk Majeu
Upacara ngakuk majau artinya mengambil mempelai wanita. Dalam acara ini rombongan dari pihak mempelai pria terdiri dari para penyimbang, keluarga ibu-ibu (bubbai) dan bujang-gadis (mulei-menganai) datang ketempat kediaman pihak wanita dengan membawa biaya adat yang berisi dau adat, sereb, beberapa nampan yang berisi kue-kue, beberapa nampan yang berisi rokok, tembakau, sirih pinang, gambir dan sebagainya. Mempelai peria juga ikut dalam rombongan ini dengan berpakaian adat. Tetapi tidak langsung kerumah kediaman wanita, melainkan ditempatkan dirumah penyimbang yang telah ditunjuk oleh perwatin pihak adat wanita. Rombongan perwatin pihak pria diterima oleh pihak perwatin wanita dirumahnya. Kemudian perwatin adat pihak pria mengemukakan maksut dan tujuan kedatangan mereka dengan menyerahkan barang bawaan yang diterima oleh perwatin adat dari pihak wanita. Penglaku pihak mempelai wanita menerima penyerahan barang-barang bawaan, lalu menyerahkan mempelai wanita.
3.    Menyambut Majau
Kedatangan kembali rombongan mempelai ketempat pria disambut pula dengan upacara adat. Setelah kedua mempelai mencelupkan kakinya kedalam baskom air yang telah disediakan, lalu keduanya masuk kedalam rumah untuk duduk “Tindih Sila” dan “Dipusek” atau disuapkan nasi dan lauk pauknya oleh kaum ibu dari pihak warei, adik warei, dan lebu kelamo. Selesai acara musek ini dilanjutkan dengan menerima inai-adek atau gelar yang diumumkan oleh kaum ibu, kemudian mempelai diakad nikahkan.
4.    Sujut Mengiyan
Beberapa hari setelah akad nikah, dilaksanakan acara sujud mengiyan (sungkem menantu peria) ketempat pihak wanita. Pada acara ini si pria diberikan amai-adek yaitu panggilan dan gelar dari kerabat wanita.

b.    Hibal Serbo
Hibal atau ibal artinya “Pengambilan” Serbo artina jenis tertentu. Yang dimaksut adalah cara pengambilan gadis menurut cara-cara adat dengan perundingan antara perwatin adat kedua belah pihak berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku. Tata cara adat penyimbang menyelesaikan dalam bentuk upacara perkawinan hibal serbo ini adalah sebagai berikut:
Upacara adat perkawinan hibal serbo, biasanya dimulai dengan acara “Kuwari Nunang” kuwari (perundingan), nunang (bertunangan). Acara hibal serbo yang sempurna biasanya dimulai dari acara mengikat tali pertunangan antara kedua calon mempelai, yang dilakukan oleh keluarga dekat kedua belah pihak. Untuk itu yang mula-mula dilakukan adalah mengirim utusan kepihak gadis. Para utusan ini membawa bahan-bahan makanan, minuman, kue-kue dan hewan untuk disembelih.
Apabila dalam pertemuan terbatas ini dicapai kata sepakat antara kedua belah pihak, maka pihak keluarga peria “Ngejuk Pemandai” (memberitahukan) kepada para penyimbang untuk menyampaikan niat dan maksudnya, serta menyarankan pelaksanaan upacara kuwari (perundingan secara resmi). Pada hari yang telah ditentukan, para penyimbang dari pihak pria datang menuju ketempat keluarga wanita atau penyimbangnya membawa sereh penganten, yaitu sirih pinang, gambir, rokok, tembakau, beberapa nampan berisi dodol, beberapa nampan berisi kue-kue, seserahan uang jujur, biaya upacara, tempat dan waktu pelaksanaan.
Selanjutnya penyimbang kedua belah pihak masing-masing mengadakan pertemuan atau musyawarah untuk mengatur persiapan-persiapan. Pihak keluarga pria menyiapkan semua alat-alat perlengkapan adat dan upacara untuk ngakuk majau (mengambil mempelai wanita), sedangkan pihak mempelai wanita, para penyimbangnya mempersiapkan untuk menerima mempelai pria dan rombongannya serta mempersiapkan barang-barang bawaan atau sesan.
Pada hari yang telah ditentukan rombongan anak-anak pihak pria disambut oleh anak-anak dari pihak wanita yang diatur dari sesat dan dipimpin oleh penyimbang adat masing-masing. Pertemuan kedua rombongan ini diawali dengan dialog tanya jawab tentang maksud dan tujuan kedatangan mereka. Bahasa yang digunakan adalah bahasa adat yang tersusun rapi dan sopan yang kadang-kadang diselipkan beberapa sindiran. Setelah terdapat kata sepakat, jadi jalur bicara dari penyimbang pria secara simbolis memotong “appeng” (rintangan) dengan menggunakan puguk atau keris. Kemudian kedua rombongan bergabung bersama menuju sesat (balai adat).
Puncak acara ditempat mempelai wanita adalah acara “temu” diatas lunjuk atau patcah aji oleh para “tualo anow” (isteri para penyimbang) yang hadir dan ditunjuk oleh para penyimbang serta dirangkaikan dengan acara “musek” yaitu menyuapi dedua mempelai. Kemudian dilanjutkan dengan mengumumkan pemberian gelar amai-adek yang dilakukan oleh penglaku. Setelah itu dilakukan acara “pengadau mulei” yaitu penyampaian kata perpisahan mempelai wanita terhadap orang tuanya, keluarga, lebu, para penyimbang, para penglaku dan handai tolan yang hadir.
Acara terakhir adalah acara “ngebekas” dimana orang tua atau perwatin adat dari pihak mempelai wanita, menyerahkan mempelai wanita kepada ketua perwatin adat pihak pria. Secara simbolis serah terima ditandai dengan penyerahan barang-barang bawaan atau sesan mempelai wanita. 

Acara penyambutan ditempat mempelai pria dilakukan pula upacara kebesaran adat, yaitu acara

musek, dilanjutkan acara kughuk turun mandi dan cakak pepadun. Malam harinya dilakukan acara 

“cangget” (tari menari adat) dan “ngedio” (seni suara klasik Lampung) serta sekaligus 

mengumumkan atau mencanangkan “inai-adek” atau gelar oleh penglaku bertempat diatas lunjuk 

atau patcah aji. Setelah rangkaian upacara selesai kedua suami-isteri telah terikat adat, karena sudah 

berumah tangga. Sehingga harus mengikuti tanggung jawab dan hak mereka, termasuk tempat 

tinggalnya dan mempelai wanita bertempat tinggal dikediaman mempelai pria sebagai panutannya.



Sistem Kekerabatan Masyarakat Adat Lampung Pepadun


Sistem Kekerabatan Masyarakat Adat Lampung Pepadun
Ditulis oleh Sabaruddin S A. 
Diulas kembali oleh Andri Yantomi (tercantum dalam tugas akhir)


Kekerabatan yang dimaksut disini adalah keluarga dekat / sanak saudara yang bertalian keluarga sedarah-sedaging. Kehidupan kekeluargaan ini dalam suku lampung Pepadun disebut Menyanak Warei, yaitu semua keluarga baik dari pihak ayah maupun  dari pihak ibu, baik karena hubungan darah maupun karena akibat dari perkawinan atau bertalian adat Mewarei.

Setiap orang harus mengetahui siapa-siapa anggota kerabat pihak ayah dan pihak ibu, serta mengetahui bagaimana kedudukan dan tanggung jawabnya didalam kelompok kekerabatannya.

Masyarakat suku Lampung Pepadun menganut prinsip garis keturunan dari pihak ayah (patrilinear), dimana anak laki-laki tertua dari keturunan tertua (penyimbang) memegang kekuasaan adat. Setiap anak laki-laki tertua adalah penyimbang, yaitu anak yang mewarisi kepemimpinan ayah sebagai kepala keluarga atau kepala kerabat seketurunan.

Hal ini tercermin dalam system dan bentuk perkawinan adat serta upacara-upacara adat yang berlaku. Kedudukan penyimbang begitu sangat dihormati dan istimewa, karena merupakan pusat pemerintahan kekerabatan, baik yang berasal dari keturunan yang bertalian darah, satu pertalian adat, atau karena perkawinan.

Lebih lanjut Sabaruddin S A menjelaskan, ada 3 (tiga) kelompok sistem  kekerabatan dalam masyarakat lampung pepadun, yaitu :
1. Kelompok Kekeluargaan Yang  Bertalian Darah
Hubungan kekerabatan ini berlaku diantara penyimbang dengan para anggota kelompok keluarga warei, kelompok keluarga apak kemaman, kelompok warei dan kelompok anak. Adapun penjelasannya sebagai berikut :
  • Kelompok Warei Yaitu terdiri dari saudara-saudara seayah-seibu atau saudara-saudara seayah lain ibu, ditarik menurut garis laki-laki keatas dan kesamping termasuk saudara-saudara perempuan yang belum menikah atau yang bersaudara datuk (kakek) menurut garis laki-laki.
  • Kelompok Apak Kemaman Terdiri dari semua saudara-saudara ayah (paman), baik yang sekandung maupun yang sedatuk atau bersaudara datuk (kakek) menurut garis laki-laki. Dalam hubungannya dengan Apak Kemaman, penyimbang berhak untuk meminta pendapat nasehat dan berkewajiban untuk mengurus dan memelihara apak kemaman. Baliknya apak kemaman berhak diurus dan berkewajiban untuk menasehati.
  •  Kelompok Adek-Warei Terdiri dari semua laki-laki yang bersaudara dengan penyimbang baik yang telah berkeluarga maupun yang belum berkeluarga.
  • Kelompok Anak Yaitu yang terdiri dari anak-anak kandung. Kedudukan anak kandung adalah mewarisi dan menggantikan kedudukan orang tua atau ayah kandungnya.
Kelompok kekeluargaan yang bertalian darah
2.  Kelompok Kekerabatan Yang Bertalian Perkawinan
Kelompok ini berlaku diantara penyimbang dan anggota kelompok, yaitu kelompok kelama, kelompok lebu, kelompok benulung dan termasuk pula kelompok kenubi serta ada pula kelompok persabaian, kelompok Mirul-Mengiyan dan merau serta laku. Adapun penjelasannya sebagai berikut :
  • Kelompok Kelama Yaitu saudara-saudara laki-laki dari pihak ibu dan keturunannya.
  • Kelompok Lebu Yaitu terdiri dari saudara-saudara laki-laki dari pihak ibunya ayah (nenek) dan keturunannya.
  • Kelompok Benulung Yaitu terdiri dari anak-anak saudara perempuan dari pihak ayah (bibi) dan keturunannya.
  • Kelompok Kenubi Yaitu terdiri anak-anak saudara-saudara dari pihak ibu bersaudara (sepupu dari pihak ibu) dan keturunannya.
  • Kelompok Pesabaian (sabai-besan) Yaitu kekerabatan yang terjadi karena adanya perkawinan yang dilakukan oleh anak-anak mereka.
  • Kelompok Mirul-Mengiyan, Merau, Dan Lakau Yaitu terdiri dari semua saudara-saudara perempuan yang telah bersuami (Mirul) dan para suaminya (Mengiyan) kemudian saudara-saudara dari Mirul dan Mengiyan tersebut yang merupakan ipar (Lakau) para Mirul bersaudara suami serta para mengiyan bersaudara istri disebut (Marau).
3.  Kelompok Kekerabatan Yang Bertalian Adat Mewarei
Timbulnya hubungan kekerabatan ini karena hal-hal tertentu yang tidak dapat dihindari berkaitan dengan adat seperti karena tidak mendapatkan keturunan/anak laki-laki atau tidak mempunyai Warei atau Saudara.
Kekerabatan seperti ini diantaranya adalah sebagai berikut:
  • Anak angkat Yaitu anak yang diangkat oleh penyimbang yang dilakukan dengan cara “Ngakuk Ragah” (mengambil anak laki-laki) baik dengan cara adopsi maupun dengan menikahkan dengan anak perempuan dari penyimbang tersebut.
  • Mewarei adat Atau yang disebut pula dengan bersaudara orang luar. Syahnya mengambil anak laki-laki atau mengambil anak sebagai anak sendiri, dan bersaudara dengan orang luar harus diketahui oleh kerabat maupun masyarakat sebagai warga adat persekutuan, yaitu dengan dilakukan upacara adat dengan disaksikan oleh majelis perwakilan adat ataupun tidak. Kedudukan anak angkat adalah merupakan hasil suatu pengakuan dan pengesahan warga adat persekutuan, apabila bersetatus sebagai anak penyimbang maka ia akan mewarisi dan menggantikan kedudukan orang tua atau ayah angkatnya. Demikian pula dengan bersaudara angkat, kedudukannya didalam kekerabatannya yang baru berdasarkan setatus sebelumnya, apabila ia seorang penyimbang maka kedudukannya sama dengan orang yang mewarei atau mengangkat saudara.
andriyantomi.blogspot.com

SISTEM KEPENYIMBANGAN





SISTEM KEPENYIMBANGAN
Oleh : Haristov Aszadha, S.H. (Pengiran Ninggau Mergo)
Kepenyimbangan adalah suatu sistem kekerabatan atau kelompok yang dipimpin oleh Seorang Penyimbang atau Penyimbang (kepala/pemimpin) dalam masyarakat adat Lampung Pepadun. Suatu Kepenyimbangan dapat terdiri dari satu kelompok masyarakat atau lebih tergantung dari tingkatan atau derajat Penyimbang tersebut. Yang dimaksud dengan Penyimbang adalah pemimpin/raja atau yang dituakan atau dihormati, namun demikian Penyimbang berbeda maknanya dengan kepemimpinan seorang raja dalam suatu kerajaan. Sebab seorang Penyimbang tidak memiliki otoritas wilayah, mengatur keuangan rakyatnya, mengambil pajak dsb. Didalam sistem masyarakat adat Lampung Pepadun tidak mengenal sistem kerajaan. Kepemimpinan seorang Penyimbang lebih cenderung mengatur kedalam lingkungan kekerabatannya.dimana seorang Penyimbang memiliki tanggungjawab yang besar untuk mengurusi kelompoknya.
KePenyimbangan terdiri dari beberapa tingkatan :
  1. Penyimbang Buay (Paksi sederajat)
Suatu sistem KePenyimbangan yang dipimpin oleh seorang Penyimbang Buay, Penyimbang Buay adalah seorang Penyimbang yang memimpin berdasarkan garis keturunan (Buay/jurai). Sebagai contoh Penyimbang Buay Turgak di Aneg/Tiyuh (Kampung) Labuhanratu.
  1. Penyimbang Suku (Penyimbang Aneg/Tiyuh)
Penyimbang Suku adalah pemimpin sebuah Suku/Bilik/Lebuh. Nama lain dari Penyimbang Suku adalah Penyimbang Asal. Didalam sebuah Bilik atau lebuh dapat terdiri dari beberapa kebumian yang dipimpin oleh Penyimbang Bumi. Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa Penyimbang Suku adalah tempat dimana para Penyimbang Bumi berasal.
  1. Penyimbang Bumi
Penyimbang Bumi adalah seseorang yang memimpin satu atau lebih suatu kelompok keluarga/kerabat.
  1. Penyimbang Ratu/Puppang Penyambut (Pengganti)
  2. Penyimbang Ratin
  3. Penyimbang Raya
Didalam sebuah Kepenyimbangan seseorang memilki hejeng atau kedudukan, adapun susunan hejeng dalam sebuah Kepenyimbangan adalah :
  1. Hejeng Penyimbang
  2. Hejeng Pengetuho
  3. Hejeng Pengelaku
  4. Hejeng Tuho (putra mahkota)
  5. Hejeng Tunggeu - Wari Miyanak (kerabat)
Menurut hukum adat pepadun yang lazim digunakan apabila ada warga adat yang mampu, ia mempunyai hak untuk mendirikan kepenyimbangan, dalam hal ini ada 2 cara yang lazim digunakan :
  1. Nyetih Pepadun
Seseorang yang memisahkan diri dari Penyimbang asalnya untuk mendirikan kePenyimbangan sendiri, hal ini hanya dapat dilakukan apabila ia mendapatkan izin dari Penyimbang asalnya.
  1. Negak Bumei
Negak bumi biasanya digunakan seseorang untuk mendirikan kePenyimbangan sendiri namun tidak mendapatkan izin dari Penyimbangnya atau karena adanya perselisihan keluarga atau terjadi perselisihan dengan Penyimbangnya. Negak Bumei hanya bisa dilaksanakan apabila telah disetujui oleh Wari Miyanak Batin Semergo. Dengan syarat harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan menurut hukum adat atas dasar piagam menurut sepanjang adat yang belaku. (A.Sanoesi Pengiran Puseran Agung : 1975).
Selain dari kedua cara tersebut diatas seseorang dapat menjadi seseorang Penyimbang dengan cara antara lain :
  1. Limban Penganggeu
Seseorang yang Cakak Pepadun / Cakak Di uleu Pepadun (naik Tahta) oleh karena mewarisi kedudukan kakek atau orang tuanya sebagai seorang Penyimbang. Yang mewarisi KePenyimbangan adalah anak tertua laki-laki dari Penyimbang tersebut.
  1. Ngeretepken dan Mupekkei Pepadun
Seseorang yang terlebih dahulu memantapkan kedudukan bapak/kakek/buyutnya sebagai Penyimbang yang sebelumnya adalah seorang Penyimbang Paccang, kemudian ia cakak di uleu pepadun (naik tahta) tersebut menggantikan kedudukan orang tua atau kakeknya tersebut sebagai seorang Penyimbang.
  1. Tegak Tegei
Apabila seorang Penyimbang tidak memiliki anak keturunan laki-laki dan saudara laki-laki (mupus), maka Penyimbang tersebut mengangkat anak menantunya (suami dari anak perempuannya) untuk menggantikan kedudukannya sebagai Penyimbang.
  1. Silih Simbat
  2. Micek
Kedudukan seorang Penyimbang tidak dapat hanya dimaknai sebagai suatu kedudukan seseorang dalam suatu masyarakat, tetapi kedudukan Penyimbang merupakan keluhuran, kewibawaan, pertanggungjawaban dan panutan. Seorang Penyimbang harus memilki perbuatan yang baik dan patut dicontoh oleh kaum kerabatnya sehingga ia patut menjadi “Tutuken” (panutan) bagi kerabatnya, bertanggungjawab dan memahami keadaan kaum kerabatnya. Beberapa perbuatan yang harus dimiliki oleh seorang Penyimbang sebagaimana yang kami kutip dan terjemahkan dari Kitab Kuntara Raja Niti adalah :
    1. Memiliki Keteguhan dalam berpendirian serta sabar
    2. Santun dalam berbicara, sopan dalam perbuatan (wawai budi bahaso) dan murah senyum atau menunjukkan wajah yang cerah (Wewah pudak).
    3. Hati-hati dalam berbicara dan tidak boros
    4. berdiri paling depan jika terdapat suatu masalah.



Masyarakat adat Lampung Pepadun adalah salah satu dari dua kelompok adat besar dalam masyarakat Lampung. Masyarakat ini mendiami daerah pedalaman atau daerah dataran tinggi Lampung. Berdasarkan sejarah perkembangannya, masyarakat Pepadun awalnya berkembang di daerah Abung, Way Kanan, dan Way Seputih (Pubian). Kelompok adat ini memiliki kekhasan dalam hal tatanan masyarakat dan tradisi yang berlangsung dalam masyarakat secara turun temurun.

Masyarakat Pepadun menganut sistem kekerabatan patrilineal yang mengikuti garis keturunan bapak. Dalam suatu keluarga, kedudukan adat tertinggi berada pada anak laki-laki tertua dari keturunan tertua, yang disebut “Penyimbang”. Gelar Penyimbang ini sangat dihormati dalam adat Pepadun karena menjadi penentu dalam proses pengambilan keputusan. Status kepemimpinan adat ini akan diturunkan kepada anak laki-laki tertua dari Penyimbang, dan seperti itu seterusnya.

Berbeda dengan Saibatin yang memiliki budaya kebangsawanan yang kuat, Pepadun cenderung berkembang lebih egaliter dan demokratis. Status sosial dalam masyarakat Pepadun tidak semata-mata ditentukan oleh garis keturunan. Setiap orang memiliki peluang untuk memiliki status sosial tertentu, selama orang tersebut dapat menyelenggarakan upacara adat Cakak Pepadun. Gelar atau status sosial yang dapat diperoleh melalui Cakak Pepadun diantaranya gelar Suttan, Raja, Pangeran, dan Dalom.

Nama “Pepadun” berasal dari perangkat adat yang digunakan dalam prosesi Cakak Pepadun. “Pepadun” adalah bangku atau singgasana kayu yang merupakan simbol status sosial tertentu dalam keluarga. Prosesi pemberian gelar adat (“Juluk Adok”) dilakukan di atas singgasana ini. Dalam upacara tersebut, anggota masyarakat yang ingin menaikkan statusnya harus membayarkan sejumlah uang (“Dau”) dan memotong sejumlah kerbau. Prosesi Cakak Pepadun ini diselenggarakan di “Rumah Sessat” dan dipimpin oleh seorang Penyimbang atau pimpinan adat yang posisinya paling tinggi. [Ardee/IndonesiaKaya]

sukses ada ditangan sendiri

kali ini kita merenungkan kisah perjalanan seorang petinju JOE LOUIS.

Joe louis adalah seorang petinju kelas berat berkulit hitam. pada waktu joe louis aktif sebagai petinju profesional pada tahun 1940an. pada saat itu masih terjadi diskriminasi pada orang kulit hitam.

Juri tinju pada saat itu selalu orang kulit putih, pada saat itu meskipun petinju dipukul terus menerus oleh orang kulit hitam selama 15 ronde tanpa membalas sekalipun, tetap saja pemenang nya petinju kulit putih, kejadian semacam ini tidak sekali dua kali namun terus terjadi pada masa itu.

merasakan ketidak adilan ini, akhirnya joe pun memutuskan untuk lebih melatih stamina dan pukulan nya jauh lebih kuat dari pada orang-orang kulit putih.
ia menambah latihan-latihan ekstra. ia push up jauh lebih banyak dari yang orang-orang kulit putih lakukan. ia berkata:
"juri paling Fair adalah tanganku sendiri"

sejak saat itu joe louis menjadi si raja KO (Knock Out). sekalipun hidup di era diskriminasi, ia menjadi petinju kulit hitam pertama yang menjadi juara dunia kelas berat. karena tidak mungkin bukan juri memberikan kemenangan pada petinju kulit putih yang KO dan terkapar???

ia tiak mau mengharapkan belas kasihan dari juri untuk mendapatkan kesuksesan,
JOE LOUIS sadar "Kesuksesan berada ditangan sendiri"

Jangan jadi pecundang dengan berbagai alasan